Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Januari 2026

Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp 4,8 Triliun

Redaksi - Jumat, 16 Januari 2026 16:32 WIB
517 view
Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp 4,8 Triliun
ANTARA/Prisca Triferna
Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan (tengah) dalam konferensi pers terkait penegakan hukum banjir Sumatera di Jakarta, Kamis sore (15/1/2026).

Jakarta (harianSIB.com)

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat secara perdata terhadap 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Sumatera Utara.

Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di 3 wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kerusakan telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.

"Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026), dikutip dari kompas.com

Baca Juga:
Gugatan didaftarkan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk 2 perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk 1 perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk 3 perusahaan lainnya.

Lebih lanjut, Hanif, menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT RAPP Gugat Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Kebakaran Hutan
Koperasi Tani Mandiri Asahan Terima Rp 20 Miliar Dana Bergulir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemerintah Kucurkan Rp 32,2 Miliar Sertifikasi Kayu
Kementerian LH Hentikan  Sementara Operasional PT GDS di Kawasan Hutan Tele Samosir
komentar
beritaTerbaru