Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp 4,8 Triliun

Redaksi - Jumat, 16 Januari 2026 16:32 WIB
1.471 view
Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp 4,8 Triliun
ANTARA/Prisca Triferna
Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan (tengah) dalam konferensi pers terkait penegakan hukum banjir Sumatera di Jakarta, Kamis sore (15/1/2026).

"Atas kerusakan itu, KLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp 4.843.232.560.026,00," kata Rizal. Nilai itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00, agar memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Rizal menekankan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan itu nantinya dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT RAPP Gugat Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Kebakaran Hutan
Koperasi Tani Mandiri Asahan Terima Rp 20 Miliar Dana Bergulir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemerintah Kucurkan Rp 32,2 Miliar Sertifikasi Kayu
Kementerian LH Hentikan  Sementara Operasional PT GDS di Kawasan Hutan Tele Samosir
komentar
beritaTerbaru