Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp 4,8 Triliun

Redaksi - Jumat, 16 Januari 2026 16:32 WIB
526 view
Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp 4,8 Triliun
ANTARA/Prisca Triferna
Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan (tengah) dalam konferensi pers terkait penegakan hukum banjir Sumatera di Jakarta, Kamis sore (15/1/2026).

Jakarta (harianSIB.com)

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat secara perdata terhadap 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang masif di Sumatera Utara.

Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di 3 wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kerusakan telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.

"Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026), dikutip dari kompas.com

Baca Juga:
Gugatan didaftarkan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk 2 perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk 1 perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk 3 perusahaan lainnya.

Lebih lanjut, Hanif, menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.

"Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," kata Hanif.

Kata dia, ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat.

Pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, mengatakan 6 korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar.

"Atas kerusakan itu, KLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp 4.843.232.560.026,00," kata Rizal. Nilai itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00, agar memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Rizal menekankan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan itu nantinya dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT RAPP Gugat Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Kebakaran Hutan
Koperasi Tani Mandiri Asahan Terima Rp 20 Miliar Dana Bergulir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemerintah Kucurkan Rp 32,2 Miliar Sertifikasi Kayu
Kementerian LH Hentikan  Sementara Operasional PT GDS di Kawasan Hutan Tele Samosir
komentar
beritaTerbaru