Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Jadi Tentara Bayaran Rusia, Personel Brimob Polda Aceh Dipecat

Redaksi - Sabtu, 17 Januari 2026 15:53 WIB
1.264 view
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Personel Brimob Polda Aceh Dipecat
Tribunnews.com/SERAMBINEWS.COM/HO
Eks anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Rio, dipecat setelah ketahuan menjadi tentara bayaran Rusia.

Selain itu, surat panggilan resmi juga telah dikirimkan sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan," ucap Joko.

"Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," tambahnya.

Bidang Propam Polda Aceh kemudian menggelar Sidang KKEP pertama dan kedua secara in absentia. Sidang terakhir dilaksanakan pada 9 Januari 2026 di ruang sidang Bid Propam Polda Aceh.

Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," jelas Joko. "Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru