Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Jadi Tentara Bayaran Rusia, Personel Brimob Polda Aceh Dipecat

Redaksi - Sabtu, 17 Januari 2026 15:53 WIB
1.265 view
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Personel Brimob Polda Aceh Dipecat
Tribunnews.com/SERAMBINEWS.COM/HO
Eks anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Rio, dipecat setelah ketahuan menjadi tentara bayaran Rusia.

Jakarta(harianSIB.com)

Seorang personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dikabarkan bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Aksi nekat terebut membuat dirinya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat setelah meninggalkan tugas tanpa izin resmi sejak Desember 2025.

Bripda Rio disebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang selama ini dikenal sebagai zona konflik antara Rusia dan Ukraina.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, Bripda Rio telah berstatus desersi karena meninggalkan tugas tanpa izin resmi.

Status tersebut ditetapkan setelah ia menjalani hukuman disiplin akibat pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca Juga:
Joko mengungkapkan, sebelum dinyatakan desersi, Bripda Rio telah dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob.

Hukuman itu berkaitan dengan kasus dugaan perselingkuhan hingga menikah siri yang melanggar ketentuan etik Polri.

"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," ujar Joko dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/1/2026).

Joko menjelaskan, sejak 8 Desember 2025, Rio tercatat tidak masuk kantor tanpa keterangan jelas.

Upaya pemanggilan kemudian dilakukan oleh Provos Satbrimob Polda Aceh pada 24 Desember 2025 sebanyak dua kali.

Pada 7 Januari 2026, Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Dua hari berselang, Bidang Propam Polda Aceh menggelar Sidang KKEP kedua secara in absentia.

Joko menambahkan, sebelum menerima pesan tersebut, pihaknya telah melakukan pencarian ke rumah orangtua dan kediaman pribadi Rio.

Selain itu, surat panggilan resmi juga telah dikirimkan sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan," ucap Joko.

"Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," tambahnya.

Bidang Propam Polda Aceh kemudian menggelar Sidang KKEP pertama dan kedua secara in absentia. Sidang terakhir dilaksanakan pada 9 Januari 2026 di ruang sidang Bid Propam Polda Aceh.

Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," jelas Joko. "Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru