Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026
Terkait Penutupan 28 Perusahaan

Jangan Terbitkan Izin Baru

* PT TPL Wajib Pulihkan Lingkungan dan Selesaikan Konflik
Redaksi - Kamis, 22 Januari 2026 13:30 WIB
595 view
Jangan Terbitkan Izin Baru
Foto: Dok/Rianda Purba via ABCIndonesia/Kompas
Rianda Purba.

Medan(harianSIB.com)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik, apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata. Tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba menegaskan, kuatnya relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam membuat pengawalan publik menjadi sangat krusial.

"Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis," ujar Rianda, Rabu (21/1) di Medan.

Baca Juga:
WALHI Sumut menegaskan, pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak (jangan lagi) menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.

Menurut WALHI, pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, Tim Interdection dan Avsec Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
Wujudkan Perjalanan Aman dan Amanah, KAI Divre I Sumut Pastikan Seluruh Barang Tertinggal Kembali ke Pemiliknya
PGPI-P DPP Sumut akan Laksanakan Konferensi I di Medan
Kalapas TBA Tegaskan Pelayanan Konsumsi dan Bahan Makanan Sesuai Prosedur
Pencabutan Izin PT TPL, Bakumsu: Tanpa Pemulihan dan Pertanggungjawaban adalah Impunitas Terselubung
Sekber Apresiasi Pemerintah Cabut Izin PT TPL, Serukan Reforestasi dan Kedaulatan Kelola Lahan
komentar
beritaTerbaru