Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026
Terkait Penutupan 28 Perusahaan

Jangan Terbitkan Izin Baru

* PT TPL Wajib Pulihkan Lingkungan dan Selesaikan Konflik
Redaksi - Kamis, 22 Januari 2026 13:30 WIB
604 view
Jangan Terbitkan Izin Baru
Foto: Dok/Rianda Purba via ABCIndonesia/Kompas
Rianda Purba.

Sejalan dengan itu, WALHI Sumut kembali menegaskan dukungannya terhadap penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup. WALHI Sumut telah lama mendorong pengakuan Batang Toru sebagai KSN untuk perlindungan hidup karena perannya yang sangat penting bagi daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli. Namun hingga kini, dorongan tersebut belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut.

Selain itu, terkait perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumut juga menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) merupakan momen penting yang tidak boleh mengulang preseden buruk di masa lalu. PT TPL yang sebelumnya bernama PT Indorayon telah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an. Bahkan, pada 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan terobosan hukum penting berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan. Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru, sebagaimana yang terjadi pada periode 1999 hingga 2002.

Rianda Purba menegaskan, pencabutan izin PT TPL harus diikuti dengan dua kebijakan utama. Pertama, negara harus memastikan redistribusi eks konsesi PT TPL kepada masyarakat adat yang telah berkonflik dengan perusahaan ini selama puluhan tahun. Kedua, pencabutan izin harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan oleh PT TPL dan perusahaan induknya, Royal Golden Eagle.

"Selain PT Toba Pulp Lestari, pencabutan izin HTI PT SSL dan PT SRL juga harus diikuti dengan penyelesaian konflik agraria dan pengembalian sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani dan masyarakat setempat," tambahnya.

Pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpijak pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat, petani, dan penyintas bencana ekologis, serta perlindungan ekosistem Harangan Tapanuli yang menjadi penyangga kehidupan di Sumatera Utara. Negara wajib menjamin hak atas tanah, wilayah kelola, lingkungan hidup yang sehat, serta keselamatan hidup masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas perusakan

lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.

"Pencabutan izin harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa langkah-langkah tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar krisis ekologis," tutup Rianda.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, Tim Interdection dan Avsec Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
Wujudkan Perjalanan Aman dan Amanah, KAI Divre I Sumut Pastikan Seluruh Barang Tertinggal Kembali ke Pemiliknya
PGPI-P DPP Sumut akan Laksanakan Konferensi I di Medan
Kalapas TBA Tegaskan Pelayanan Konsumsi dan Bahan Makanan Sesuai Prosedur
Pencabutan Izin PT TPL, Bakumsu: Tanpa Pemulihan dan Pertanggungjawaban adalah Impunitas Terselubung
Sekber Apresiasi Pemerintah Cabut Izin PT TPL, Serukan Reforestasi dan Kedaulatan Kelola Lahan
komentar
beritaTerbaru