Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026
Terkait Penutupan 28 Perusahaan

Jangan Terbitkan Izin Baru

* PT TPL Wajib Pulihkan Lingkungan dan Selesaikan Konflik
Redaksi - Kamis, 22 Januari 2026 13:30 WIB
598 view
Jangan Terbitkan Izin Baru
Foto: Dok/Rianda Purba via ABCIndonesia/Kompas
Rianda Purba.

Medan(harianSIB.com)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik, apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata. Tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba menegaskan, kuatnya relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam membuat pengawalan publik menjadi sangat krusial.

"Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis," ujar Rianda, Rabu (21/1) di Medan.

Baca Juga:
WALHI Sumut menegaskan, pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak (jangan lagi) menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.

Menurut WALHI, pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan

dan konflik.

Selain itu, WALHI Sumut menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

"Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal," tegasnya.

Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.

WALHI Sumut mengingatkan

bahwa krisis ekologis di Sumatera merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi episode sesaat dan tidak mencegah keberulangan bencana ekologis di masa depan.

Sejalan dengan itu, WALHI Sumut kembali menegaskan dukungannya terhadap penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup. WALHI Sumut telah lama mendorong pengakuan Batang Toru sebagai KSN untuk perlindungan hidup karena perannya yang sangat penting bagi daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli. Namun hingga kini, dorongan tersebut belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut.

Selain itu, terkait perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumut juga menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) merupakan momen penting yang tidak boleh mengulang preseden buruk di masa lalu. PT TPL yang sebelumnya bernama PT Indorayon telah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an. Bahkan, pada 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan terobosan hukum penting berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan. Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru, sebagaimana yang terjadi pada periode 1999 hingga 2002.

Rianda Purba menegaskan, pencabutan izin PT TPL harus diikuti dengan dua kebijakan utama. Pertama, negara harus memastikan redistribusi eks konsesi PT TPL kepada masyarakat adat yang telah berkonflik dengan perusahaan ini selama puluhan tahun. Kedua, pencabutan izin harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan oleh PT TPL dan perusahaan induknya, Royal Golden Eagle.

"Selain PT Toba Pulp Lestari, pencabutan izin HTI PT SSL dan PT SRL juga harus diikuti dengan penyelesaian konflik agraria dan pengembalian sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani dan masyarakat setempat," tambahnya.

Pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpijak pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat, petani, dan penyintas bencana ekologis, serta perlindungan ekosistem Harangan Tapanuli yang menjadi penyangga kehidupan di Sumatera Utara. Negara wajib menjamin hak atas tanah, wilayah kelola, lingkungan hidup yang sehat, serta keselamatan hidup masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas perusakan

lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.

"Pencabutan izin harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa langkah-langkah tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar krisis ekologis," tutup Rianda.

BELUM TERIMA

Sementara itu, Direktur PT TPL Anwar Lawden mengatakan, informasi soal pencabutan izin itu diterima pihaknya dari media sosial. Sejauh ini, PT TPL belum menerima keputusan tertulis secara resmi dari pemerintah terkait pencabutan itu.

"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang

mengenai pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1).

Terkait dengan informasi pencabutan izin itu, kata Anwar, pihak PT TPL tengah mengklarifikasinya kepada Kementerian Kehutanan dan instansi lainnya untuk memperoleh informasi secara resmi.

"Sehubungan dengan pernyataan dan pemberitaan tersebut, perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," jelasnya.

Dia menyampaikan, kegiatan industri pengolahan di PT TPL memiliki izin usaha yang sah. Anwar menyebut, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan sendiri.

"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar- benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan," kata Anwar.

Anwar mengatakan pihaknya akan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, dia menyampaikan bahwa keputusan pemerintah ini akan berdampak pada beberapa aspek.

"Pernyataan pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseroan. Apabila

terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan. Selain itu, penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan," pungkasnya.

HORMATI

Entitas usaha Astra Grup, PT Agincourt Resources, juga buka suara ihwal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diumumkan Istana, Selasa (20/1). Pencabutan IUP ini dilakukan menyusul temuan Satgas PKH terkait bencana ekologi di Sumatera.

Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, perseroan enggan berkomentar lebih banyak terkait pencabutan IUP tersebut.

"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ungkap Katarina dalam keterangannya, Rabu (21/1).

Katarina juga mengatakan, perseroan menghormati semua keputusan pemerintah dan menjaga hak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Agincourt Resources juga senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," jelasnya.

JADI PEMBELAJARAN

Sementara itu, terkait pencabutan izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Sumut. Menanggapi itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menilai jika ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan.

Bobby mengatakan sangat mendukung pencabutan izin 15 perusahaan ini. Ia menyebutkan satu dari 15 perusahaan itu sudah direkomendasikan Pemprov Sumut untuk untuk dicabut izinnya.

"Ya tentunya yang merusak lingkungan, kita sangat mendukung (untuk ditutup) yang memang terbukti menjadi bagian penyebab dari bencana ini tentu sangat kita support sekali, dari pemerintah provinsi juga salah satu yang merusak itu kita rekomendasi untuk ditutup," kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Rabu (21/1).

Suami Kahiyang Ayu ini menilai, jika pencabutan izin ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha. Bahwa selain mencari keuntungan, perusahaan juga harus berdampak baik untuk lingkungan.

"Yang lainnya tentunya menutup ini kami ucapkan terima kasih dan ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha, bukan hanya mencari keuntungan tapi juga menjaga alam kita agar bisa berdampak baik bukan hanya ekonomi tapi juga lingkungannya," ujarnya.

Bobby menuturkan, tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan yang dicabut izinnya.

"Komunikasinya belum ya, nggak ada ya, dari awal baik dari Satgas maupun yang lainnya, ini kan kita serahkan ke sana ya, jadi untuk komunikasi terkait izin dan segala macam nggak ada," tuturnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, Tim Interdection dan Avsec Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
Wujudkan Perjalanan Aman dan Amanah, KAI Divre I Sumut Pastikan Seluruh Barang Tertinggal Kembali ke Pemiliknya
PGPI-P DPP Sumut akan Laksanakan Konferensi I di Medan
Kalapas TBA Tegaskan Pelayanan Konsumsi dan Bahan Makanan Sesuai Prosedur
Pencabutan Izin PT TPL, Bakumsu: Tanpa Pemulihan dan Pertanggungjawaban adalah Impunitas Terselubung
Sekber Apresiasi Pemerintah Cabut Izin PT TPL, Serukan Reforestasi dan Kedaulatan Kelola Lahan
komentar
beritaTerbaru