Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Buntut Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:42 WIB
228 view
Buntut Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat
Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tertunduk Jelang Sidang Etik.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.

Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat.

Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Baca Juga:

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plh Kapolres Bima Kota Diduga Punya Riwayat Narkoba, Mabes Buka Suara
Laboratorium Sabu di Sunter Terbongkar, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Amankan 13 Kg Sabu
LBH Medan Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba
Banjir dan Longsor Terjang Tapteng dan Humbahas, PLN UP3 Sibolga Pulihkan Listrik di 20 Desa
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca : Tapanuli Tengah Akan Dihantam Hujan
Mabes Polri Proses Eks Kapolres Bima Kota, Oknum Terlibat Terancam Sanksi
komentar
beritaTerbaru