Stok Kebutuhan Pokok Bulan Ramadan di Deliserdang Tersedia, Harga Stabil
Lubukpakam(harianSIB.com)Stok dan suplai bahan kebutuhan pokok masyarakat dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri tahun ini dipastikan cukup
Jakarta(harianSIB.com)
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2), mengutip CNNindonesia.
Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga:
Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.
"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.
Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.
"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat.
Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Baca Juga:
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.
Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan Polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujarnya.(*)
Baca Juga:
Lubukpakam(harianSIB.com)Stok dan suplai bahan kebutuhan pokok masyarakat dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri tahun ini dipastikan cukup
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai) H Darma Wijaya menerima audiensi Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Me
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berencana merelokasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM
Jakarta(harianSIB.com)Ketegangan meningkat di kompleks Masjid AlAqsa, Yerusalem, setelah kesepakatan status quo yang selama puluhan tahun m
Jakarta(harianSIB.com)Kejayaan Tesla sebagai pemimpin industri mobil listrik dunia mulai memudar di tengah tekanan persaingan dan penurunan
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara (DKTPH) menyatakan serapan pupuk bersubsidi pada
Medan(harianSIB.com)Rumah pertama selalu jadi impian setiap orang. Maknanya selalu lebih, terlebih di sana ada cinta dan kasih. Rumah bukan
Batubara(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batubara melaksanakan kegiatan sosial "Jumat Berkah" dengan membagika
Simalungun(harianSIB.com)Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati di bulan su
Medan(harianSIB.com)Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan, Fonika Affandi, bersama jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria yang diduga terlibat kepemilikan narkotika je
Aekkanopan(harianSIB.com)Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED sempat dit