Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Ribuan Massa Demo Kantor Wali Kota Medan Tuntut Pencabutan SE yang Meresahkan Pedagang Babi

Wali Kota Medan Akui Keliru dan Revisi SE
Desra A Gurusinga - Kamis, 26 Februari 2026 18:32 WIB
235 view
Ribuan Massa Demo Kantor Wali Kota Medan Tuntut Pencabutan SE yang Meresahkan Pedagang Babi
Foto SNN/Desra Gurusinga
Demo : Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi pedagang penjual daging babi, peternak babi, GAMKI dan HBBnmelakukan demo ke kantor Wali Kota Medan menolak Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Rico Waas, Kamis (26/2/2026).

Demo : Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi pedagang penjual daging babi, peternak babi, GAMKI dan HBBnmelakukan demo ke kantor Wali Kota Medan menolak Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Rico Waas, Kamis (26/2/2026). (Foto SNN/Desra Gurusinga)

Sementara itu, Ketua GAMKI Medan Boydo Panjaitan mengatakan pedagang babi bukan kriminal, kenapa dilarang larang. Ada apa ini, kenapa hanya pedagang babi saja yang dirazia. Padahal, uang babi juga masuk menjadi PAD Kota Medan.

Baca Juga:

Kalau mau buat aturan, harusnya jangan hanya melarang pedagang babi saja tetapi semua pedagang, baik babi, ayam dan lainnya juga kalau berdagang di badan jalan atau di trotoar. "Jangan diskriminatif terhadap pedagang babi saja," tegasnya.

Terkait limbah, babi beda dengan ayam. Kalau babi dipotong di RPH dan dagingnya saja dibawa ke pasar, jadi tidak ada lombahnya. Sedangkan ayam, dipotong di lokasi dan ada limbahnya.

Kalau pedagang ini berjualan di trotoar memang itu salah. Namun ini anehnya di halaman rumah juga dirazia. "Ada apa ini," tanyanya lagi.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Demo Markas GP Ansor, Lalu Lintas Macet
Massa Demo di Polda Metro, Minta Usut Tuntas Kasus Hoax Ratna
Massa Demo di Polda Minta Polisi Tuntaskan Hoax Ratna Sarumpaet
Massa Demo, Tagih Janji PLN Nias Terang
Tolak Ratna Sarumpaet-Rocky Gerung, Massa Demo di Bandara Babel
Massa Demo di DPR Minta UU MD3 Dicabut
komentar
beritaTerbaru