Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Tuntutan Massa Gol, Rico Waas Tarik Surat Edaran, Pedagang Diperbolehkan Jualan Lagi

Horas Pasaribu - Kamis, 26 Februari 2026 19:51 WIB
250 view
Tuntutan Massa Gol, Rico Waas Tarik Surat Edaran, Pedagang Diperbolehkan Jualan Lagi
Foto harianSIB.com/Roni Hutahaean
Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB, Boydo Panjaitan selaku Ketua GAMKI Kota Medan serta perwakilan delegasi pendemo lainnya saat memberi Keterangan usai pertemuan bersama Walikota Medan.

Medan(harianSIB.com)

Tuntutan masyarakat dari berbagai komunitas yang memperjuangkan hak pedagang daging babi "gol". Wali Kota Medan Rico Waas menarik surat edarannya dan memperbolehkan pedagang daging babi berjualan kembali seperti semula.

Tuntutan tersebut dipenuhi setelah ribuan massa dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menuntut wali kota menarik surat edaran Nomor 500.7.1.1540 tentang penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan, Kamis (26/2/2026) di kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.

Elemen massa diantaranya Horas Bangso Batak, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Komunitas Pemuda Nias, Pemuda Merga Silima, unsur pedagang dan konsumen daging babi.

Baca Juga:
Aksi dipimpin Ketua HBB Lamsiang Sitompul, Ketua DPC GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan, Lamser Sihombing dan lainnya. Hadir juga mantan ketua save babi Biasa Simanjuntak dan mantan anggota DPRD Sumut Effendi Naibaho.

Aksi dilakukan karena wali kota mengeluarkan surat edaran penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan dan diikuti karangan berjualan dari pihak pemko untuk tidak berjualan dan pindah ke Pasar Sambu atau Petisah.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Gubsu dan Walikota Medan Jamu 3000 Guru dan Kepala Sekolah
Effendi Pohan Akhirnya Beri Keterangan ke Wartawan
Plt Wali kota Medan  Pengorekan parit di Jalan Jawa Medan
komentar
beritaTerbaru