Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Tuntutan Massa Gol, Rico Waas Tarik Surat Edaran, Pedagang Diperbolehkan Jualan Lagi

Horas Pasaribu - Kamis, 26 Februari 2026 19:51 WIB
370 view
Tuntutan Massa Gol, Rico Waas Tarik Surat Edaran, Pedagang Diperbolehkan Jualan Lagi
Foto harianSIB.com/Roni Hutahaean
Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB, Boydo Panjaitan selaku Ketua GAMKI Kota Medan serta perwakilan delegasi pendemo lainnya saat memberi Keterangan usai pertemuan bersama Walikota Medan.

Keputusan yang sepihak itu membuat kericuhan di tengah masyarakat dan aksi protes berbagai komunitas secara tertulis kepada wali kota untuk mencabut surat edaran.

Pasca keluarnya surat edaran, pendapatan pedagang berkurang 40 persen. Karena pembeli jadi enggan membeli mengingat keluarnya surat edaran.

Menilai SE itu diskriminatif, berbagai elemen masyarakat melakukan kritisi kepada wali kota namun tidak ada jawaban. Malah wali kota mengaku tidak.melarang berjualan tapi melakukan penataan.

Padahal tidak ada persoalan selama ini terhadap pedagang daging babi dari masyarakat setempat beragama muslim.

Tapi tidak diketahui apa mendasari walikota membuat surat edaran tersebut. Padahal SE tersebut tidak mengacu peraturan manapun, kalaupun ada Perda larangan berjualan di pinggir jalan seharusnya diterapkan untuk semua pedagang, tidak khusus terhadap pedagang daging babi.

Karena tidak menggubris surat berbagai elemen agar walikota mencabut surat edarannya, maka dilakukanlah aksi ke kantor wali kota.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Gubsu dan Walikota Medan Jamu 3000 Guru dan Kepala Sekolah
Effendi Pohan Akhirnya Beri Keterangan ke Wartawan
Plt Wali kota Medan  Pengorekan parit di Jalan Jawa Medan
komentar
beritaTerbaru