Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan

Rido Sitompul - Kamis, 05 Maret 2026 16:55 WIB
118 view
Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan
(Foto harianSIB.com/Rido Sitompul)
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar saat mendengar surat tuntutannya dibacakan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

"Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Eko.

Baca Juga:
Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Terdakwa Rasuli Efendi Siregar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dan uang tersebut telah dibayarkan," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru