Miliki Sabu 6,34 Gram, MG Alias Jali Diamankan Satnarkoba Tanjungbalai
Tanjungbalai(harianSIB.com)Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial MG alias Jali karena diduga memili
Medan(harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Eko.
Baca Juga:Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
"Terdakwa Rasuli Efendi Siregar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dan uang tersebut telah dibayarkan," ujarnya.
JPU menyebutkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa Topan dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Rasuli, ia dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan serta telah mengembalikan uang pengganti.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP," kata Eko.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar Mardison.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Topan bersama Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
JPU menjelaskan, Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan total anggaran Rp165,8 miliar yang bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.
"Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee," ujar Eko.(**)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial MG alias Jali karena diduga memili
Medan(harianSIB.com)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, melakukan kunjungan kerja strategis ke
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Medan
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, melakukan peletakan batu pertama pembangunan KDMP (Koperasi Desa M
Padang Bolak(harianSIB.com)Bupati Padang Lawas Utara, Reski Basyah Harahap, secara resmi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid
Kuala Lumpur(harianSIB.com)Direktur Promosi Internasional (ASEAN) Tourism Malaysia, Baizuri Baharum, mengajak wisatawan Indonesia, khususnya
Medan(harianSIB.com)Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis memastikan program Gebyar Pajak Sumut 2026 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Medan(harianSIB.com)Langkah Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan anggaran Rp4 triliun untuk memperbaiki 1.800 titik perlintasan kereta ap
Medan(harianSIB.com)Mayoritas bursa saham di Asia dibuka menguat pada perdagangan Rabu (29/4/2026). Di dalam negeri, Indeks Harga Saham Gabu
Tapteng(harianSIB.com)Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sa
Sabah(harianSIB.com)Sebuah kebakaran melanda negara bagian Sabah di Malaysia pada Rabu (29/4/2026) dini hari waktu setempat. Sedikitnya 30 r
Jakarta(harianSIB.com)Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tengah menangani kecelak