Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan

Rido Sitompul - Kamis, 05 Maret 2026 16:55 WIB
119 view
Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan
(Foto harianSIB.com/Rido Sitompul)
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar saat mendengar surat tuntutannya dibacakan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Topan bersama Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

JPU menjelaskan, Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan total anggaran Rp165,8 miliar yang bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.

"Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee," ujar Eko.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru