Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan

Rido Sitompul - Kamis, 05 Maret 2026 16:55 WIB
121 view
Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan
(Foto harianSIB.com/Rido Sitompul)
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar saat mendengar surat tuntutannya dibacakan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

"Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Eko.

Baca Juga:
Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Terdakwa Rasuli Efendi Siregar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dan uang tersebut telah dibayarkan," ujarnya.

JPU menyebutkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa Topan dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Rasuli, ia dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan serta telah mengembalikan uang pengganti.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP," kata Eko.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar Mardison.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Topan bersama Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

JPU menjelaskan, Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan total anggaran Rp165,8 miliar yang bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.

"Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee," ujar Eko.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
komentar
beritaTerbaru