Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

Kejar Jambret Residivis, Aksi Heroik Karyawan SIB Tuai Apresiasi Kapolsek Medan Area

Roy Surya D Damanik - Senin, 16 Maret 2026 16:28 WIB
158 view
Kejar Jambret Residivis, Aksi Heroik Karyawan SIB Tuai Apresiasi Kapolsek Medan Area
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin memberikan apresiasi kepada korban jambret yang merupakan karyawan Harian SIB, Tuti Damai Hendriani Hutabarat, Senin (16/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Aksi heroik karyawan Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) bagian iklan, Tuti Damai Hendriani Hutabarat (41), yang mengejar dua pelaku jambret usai menjadi korban di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Minggu (15/3/2026) siang, mendapat apresiasi dari Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin SIK MH.

Dua pelaku jambret yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M Yusuf (35) dan Heru Rahmat (34), warga Jalan Pasar Merah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa dan kini telah ditahan di Mapolsek Medan Area setelah merampas gelang emas milik korban.

Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, saat diwawancarai harianSIB.com, di Mapolsek Medan Area, Senin (16/3/2026), mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merupakan pelaku berulang dalam kasus penjambretan.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Heru Rahmat mengakui pernah melakukan jambret handphone di Jalan Menteng VII pada tahun 2021 dan dipenjara selama 3,5 tahun. Tersangka M Yusuf juga mengakui pernah melakukan jambret handphone di Jalan Mandala By Pass pada tahun 2014 dan dipenjara selama 2,5 tahun. Keduanya juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi jambret di wilayah Kota Medan dan sekitarnya," jelas Kapolsek.

Baca Juga:
Kapolsek pun menyampaikan apresiasi kepada korban yang berani melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada korban yang berani melakukan pengejaran sehingga kedua tersangka berhasil diamankan," ujarnya.

Sementara itu, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di jalanan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan. Jika terjadi gangguan kamtibmas atau peristiwa menonjol, masyarakat dapat segera menghubungi call center kepolisian di 110 atau melapor ke pos pengamanan terdekat," imbau Ainul Yaqin.

Sebelumnya, aksi penjambretan terjadi di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Minggu siang, yang menimpa Tuti Damai Hendriani Hutabarat, karyawan Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) bagian iklan, saat berada di lokasi kejadian. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Karyawan SIB Jadi Korban Jambret di Jalan Bromo Medan, Terluka Saat Kejar Pelaku
IRT Terseret Jambret di Medan Timur, Pelaku Terekam CCTV
Dua Hari Diburu, Pelaku Jambret Tas Berisi iPhone 14 Pro Dibekuk, Satu Lagi Masih Buron
Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Imbas Penanganan Kasus Hogi Minaya
Polres Sleman Minta Maaf Tersangkakan Suami Bela Istri dari Penjambret
Komisi III DPR Panggil Kapolres dan Kajari Sleman soal Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru