Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Maret 2026

Polda Sumut Bongkar Judi Online Beroperasi di Apartemen, Beromzet Rp 7 Miliar

Redaksi - Jumat, 27 Maret 2026 07:00 WIB
156 view
Polda Sumut Bongkar Judi Online Beroperasi di Apartemen, Beromzet Rp 7 Miliar
Mhd Ilham Pradila/detikSumut
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di apartemen di Medan.

Medan (harianSIB.com)

Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Apartemen Royal Mediterania, Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus 19 orang yang menjalankan aktivitas ilegal dengan omzet mencapai Rp 7 miliar selama dua tahun beroperasi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, dikutip dari kompas.com, mengungkapkan sindikat ini bekerja secara terstruktur layaknya bisnis digital terorganisir.

Mereka memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk promosi secara masif.

Baca Juga:

"Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan," ujar Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Sindikat ini merancang konten iklan sedemikian rupa untuk memberi kesan bahwa judi online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru