Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M Ditangkap

Redaksi - Senin, 30 Maret 2026 13:38 WIB
602 view
Mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M Ditangkap
TRIBUN MEDAN/FACEBOOK Imanbatax
Tampang Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar. Polda Sumut dikabarkan menyita sejumlah aset, termasuk rumah yang diduga hasil k

Medan(harianSIB.com)

Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar.

Berdasarkan foto yang diterima, Andi tampak mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans. Ia terlihat duduk dikelilingi personel Polisi dan petugas bandara Internasional Kualanamu.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pihaknya menangkap penggelapan uang jemaah gereja tersebut.

Namun demikian, ia belum bisa mengungkap kapan, dimana, Andi ditangkap.

"Benar. Yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (30/3/2026) dikutip dari tribunmedan.com

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru