Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rinciannya

Redaksi - Selasa, 31 Maret 2026 11:07 WIB
181 view
Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rinciannya
Foto: Dok/Int
Antrean pengendara di jalur BBM subsidi.

Selain pembatasan kuota, badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap melakukan penyaluran BBM subsidi. Mereka juga harus melaporkan pelaksanaan pengendalian tersebut secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

BPH Migas menegaskan, penyaluran BBM yang melebihi batas tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi (JBU).

Dengan berlakunya kebijakan ini, aturan sebelumnya yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pemerintah menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga konsumsi BBM subsidi tetap sesuai kuota APBN serta memastikan distribusi energi lebih merata di tengah potensi tekanan global. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usulan Pembangunan Tol Medan-Berastagi Dikaji Penganggarannya di APBN 2020
Sri Mulyani Waspada Rupiah Rp15 Ribu per Dolar AS di APBN 2019
Antrean BBM Subsidi di SPBU Jalan Sisingamangaraja Sibolga Mengular
Kembali Beda Informasi, Kepala BBPJN II Sebut Pembebasan Lahan 5 Jembatan di Pulau Nias Ditanggung APBN
Rp 20 M Dianggarkan untuk Pelebaran Jalan Nasional Kabanjahe-Berastagi di APBN 2019
Nelayan di Sergai Minta Kelangkaan BBM Subsidi Diatasi Secepatnya
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun pada prinsipnya siap menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.Bupat