Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Berlaku 1 April, Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Tiap Jumat

Redaksi - Rabu, 01 April 2026 07:00 WIB
110 view
Berlaku 1 April, Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Tiap Jumat
Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global dari Korea Selatan yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam sepekan setiap hari Jumat. Ada beberapa sektor yang terbebas dari kebijakan ini.

"Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026) dikutip dari detikcom

Airlangga merinci sektor yang dikecualikan di antaranya yakni sektor kesehatan, keamanan, hingga sektor strategis lainnya.

"Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan," ujarnya.

Baca Juga:
Airlangga mengatakan kegiatan belajar-mengajar untuk pendidikan dasar dan menengah dilakukan normal luar jaringan (luring) selama 5 hari dalam seminggu. Airlangga menyebut tidak ada pembatasan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.

"Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek," tuturnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Tetapkan Bandara Raja Sisingamangaraja XII untuk Menghormati Pahlawan
Pemerintah Tetapkan 624 Standar Kompetensi Kerja
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1438 H pada Sabtu 27 Mei 2017
Pemerintah Tetapkan Tiga Sasaran Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Tetapkan Target KUR Tersalur Rp110 Triliun
Pemerintah Tetapkan HET Gula Rp 12.500 per Kilogram
komentar
beritaTerbaru