Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026
Masyarakat Tolak SK Menhut No : 44 Tahun 2005

Eysen Hawer Hutagaol : Ini Merupakan Perampasan Hak Masyarakat

- Rabu, 12 Februari 2014 12:13 WIB
1.795 view
Eysen Hawer Hutagaol : Ini Merupakan Perampasan Hak Masyarakat
SIB/Int
Ilustrasi
Tobasa (SIB)- Masyarakat Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang secara tegas menolak SK Menhut RI No : 44 Tahun 2005 melalui aksi damai bersama ribuan masyarakat dari seluruh kecamatan se Tobasa beberapa waktu lalu, kini menuai tanggapan dari pemuda asal desa tersebut yang selama hidupnya giat menggali sejarah berdirinya Desa Meranti Utara. 

Eysen Hawer Hutagaol SE SPd selaku generasi penerus Desa Meranti Utara ketika dikonfirmasi SIB, Selasa (11/2), mengutarakan keprihatinannya melihat kondisi masyarakat saat ini akibat dari terbitnya SK 44 yang memetakan kecamatan itu menjadi kawasan hutan.

Eysen menilai penerbitan surat keputusan oleh Menhut itu merupakan  perampokan dan perampasan hak masyarakat karena Desa Meranti Utara sudah dihuni masyarakat sejak tahun 1713, jauh sebelum Indonesia merdeka pada 1945.

Dijelaskan bahwa manusia pertama dari marga Hutagaol yang bernama Raja Panombaga Hutagaol beserta istrinya, Marraum Omas Br Manurung, sudah berdomisili di Dusun Suanan, Desa Meranti Utara, sejak tahun 1713. Raja Panombaga merupakan generasi ke 9 dari Tuan Marruji Hutagaol beristerikan Br Pasaribu yang tugunya ada di depan Gereja HKBP Hutagaol Kecamatan Balige.

Raja Panombaga Hutagaol mempunyai 4 putra, yang selanjutnya membagi wilayah ulayat kepada keempat putranya tersebut. Putra pertama bernama Raja Pangasahuta Hutagaol yang tinggal di Dusun Tangga Meranti Utara.

Putra kedua Raja Purimba Hutagaol di Dusun Suanan. Putra ketiga Raja Pangabas Hutagaol tinggal di Dusun Parhitean. Kemudian putranya yang keempat pergi ke Asahan.

Selanjutnya Eysen mengaku bahwa dirinya merupakan generasi ke-18 dari Tuan Marruji Hutahaol,  dan generasi ke 9 dari Raja Panombaga Hutagaol yang menjadi orang pertama yang mendiami Desa Meranti Utara. 

Sejak berdiri, di Desa Meranti Utara Hutagaol sudah ada 11 generasi, dan  kalau dihitung lewat diagram usia Hutagaol, maka masyarakat desa tersebut sudah berdomisili di Desa Meranti Utara selama 301 tahun, sementara di satu sisi SK 44 baru diterbitkan pada tahun 2005.

“Saya bingung. Bagaimana cara Menhut melakukan pemetaan sehingga desa ini dapat diputuskan menjadi kawasan hutan. Apakah melalui udara, mimpi atau melalui peninggalan jaman Belanda?,” katanya.

Secara tegas Eysen mengatakan bahwa Dolok Surungan dan Dolok Sijambur sudah jelas merupakan hutan register yang pernah ada, sedangkan patok peninggalan jaman Belanda yang disebut jalan kuda atau busesen ada di atas perkampungan Dusun Natumingka Desa Meranti Utara berkisar 12 kilometer tegak lurus utara selatan  dari Sungai Asahan.

Bukti lainnya bahwa di daerah tersebut kepala kampung atau kepala desa sudah ada 10 orang, 8 orang marga Hutagaol, 1 orang marga Siagian, 1 orang pejabat marga Siregar dengan lama masa bakti 87,5 tahun.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah sewaktu proyek Asahan II PT Inalum disosialisasikan dan beroperasi menunjukkan tidak ada masalah, bahkan tanah ulayat marga Hutagaol diberi dispensasi sebagai ganti rugi pinjam pakai oleh pihak Inalum kepada warga penerima tahun 1974 .

Kemudian pada proyek Asahan I yang belum lama ini sudah  selesai dikerjakan ternyata tidak ada masalah, bahkan pihak pengembang proyek memberikan ‘pago pago’ penghargaan kepada marga Hutagaol.

“Kenapa setelah proyek Asahan III jadi bermasalah…? Sementara lokasi base camp Asahan III ada di atas tanah perkebunan sawit seluas kurang lebih 3 hektare milik warga yang telah dibeli keluarga Kasmin Simanjuntak,” ujarnya.

Untuk itu Eysen berharap kepada penegak hukum, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi agar segera memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan yang menerbitkan SK 44 tahun 2005, Dinas Kehutanan Tobasa dan Dinas Kehutanan Sumut demi penegakan hukum atas hak kehidupan warga sesuai amanat UUD 1945 dan ideologi Pancasila.

 â€œKembalikan tanah kami. Cukup hanya kolonial Belanda dan Jepang yang ingin merebut dan merampok tanah kami. Jangan timbulkan lagi penjajahan untuk yang ketiga kalinya.  Dan jangan korbankan kami demi kepentingan politik. Uruslah dulu korupsi,” tegasnya.(BR6/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru