Jakarta (SIB)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menelurkan putusan sela yang isinya memerintahkan penundaan berlakunya SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Menkum HAM Yasonna Laoly menilai putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian.
"Itu kan persoalan munas sudah, kepengurusan sudah demisioner, ini kan persoalan menjadi perdebatan jadinya. Menimbulkan ketidakpastian," kata Yasonna usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Akibat ketidakpastian itu, tambah Yasonna, Golkar bisa terancam tidak bisa mengikuti Pilkada serentak yang akan dimulai akhir tahun ini. Dia pun menegaskan tidak akan mengeluarkan dokumen administrasi jelang pilkada itu.
"(Putusan sela itu) menimbulkan ketidakpastian padahal pilkada sudah dekat. Saya tidak akan mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan tata usaha negara. SK tidak mungkin. Tapi kalau KPU meminta kepada saya mana yang sah, kan repot nanti," katanya.
"Kan ada dua munas, di Bali dan Ancol. Oleh Mahkamah Partai munas Ancol sah dengan mengakomodasi. Berdasarkan itu dikeluarkan SK Menkum HAM mengenai kepengurusan Ancol yang mengakomodasi beberapa Munas Bali. Kemudian timbul PTUN. Timbul kerancuan, saya mau kaji dulu," tambahnya.
Agung Tetap Sah Ketum Golkar
Menkum juga menegaskan Agung Laksono tetap sebagai Ketum Golkar yang sah secara hukum. "Agung secara hukum sah," kata Yasonna menjawab pertanyaan wartawan apakah Agung Laksono masih sah sebagai Ketum Golkar.
Yasonna menegaskan putusan sela PTUN tak membatalkan SK kepengurusan Golkar yang sudah diterbitkannya. Dia akan mengundang sejumlah ahli untuk membahas soal putusan sela PTUN Jakarta itu.
"Kita layani PTUN saja, kita datangkan ahli. Karena kan pemeriksaan saksi ahli. Mudah-mudahan cepat. Saya mengajak PTUN cepat mengambil keputusan. Yang pasti keputusan saya, menurut saya benar," ujar pria berlatar belakang politikus PDIP ini.
Yasonna meyakini keputusannya menerbitkan SK untuk kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono sudah tepat karena didasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar. Dia juga sudah mensyaratkan kubu Agung merangkul kubu Ical di kepengurusan.
"Oleh Mahkamah Partai, Munas Ancol dikatakan sah dengan mengkomodasi pengurus hasil Munas Bali. Berdasarkan itu, dikeluarkan SK Menkum HAM mengenai kepengurusan Ancol yang mengakomodasi beberapa pengurus Munas Bali. Kemudian timbul PTUN. Timbul kerancuan, saya mau kaji dulu," pungkasnya.
KPU Tunggu Menkum
KPU menunggu keputusan dari Menkum HAM terkait kepengurusan partai yang boleh ikut Pilkada. Sikap KPU ini tidak bisa diterima oleh PPP kubu Djan Faridz.
"KPU kok ditanya kubu siapa yang boleh ikut Pilkada, jawabannya ikut Kumham-kumham terus. Emang negara ini punya Kumham?" kata anggota Komisi II Fraksi PPP, Epyardi Asda di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Hal itu disampaikan Epyardi saat rapat Panja Pilkada bersama KPU. Rapat tersebut membahas tentang peraturan KPU terkait pencalonan.
"Kalau kondisi lagi biasa, memang iya ikut Kemenkum HAM tapi kan kalau sekarang sedang begini harusnya ya bagaimana, KPU harus ambil sikap karena ini menimbulkan kebimbangan," sambung Epyardi yang merupakan loyalis Djan Faridz ini.
Ketua KPU Husni Kamil Manik yang hadir di rapat ini kemudian menanggapi. Dia menegaskan bahwa KPU tidak mau ikut campur dalam konflik internal partai-partai politik.
"Kan kami tidak tahu juga apa jawaban Kemenkum HAM saat nanti kami tanyakan siapa yang boleh ikut Pilkada. Jangan-jangan nanti yang keluar izinnya adalah Ketum PPP Djan Faridz? Kami tidak ingin dibawa-bawa konflik kepentingan ini," ujar Husni.
Epyardi masih belum terima. Ia meminta agar KPU tidak terpengaruh oleh Kemenkum HAM.
"Kalau bapak mendengarkan Kemenkum HAM, berarti bapak anak buahnya Kemenkum HAM. Kan KPU harusnya independen. Saya maunya kepastian hukum, harus jelas kepastian hukumnya," ujarnya.
Anggota F-PAN Yandri Susanto kemudian menengahi. Menurutnya, Komisi II sebaiknya rapat internal lagi tentang masalah pencalonan. KPU, Bawaslu dan pemerintah juga berdiskusi kembali.
Saat ini, ada dua partai yang mengalami dualisme kepengurusan. Untuk PPP, PTUN memang sudah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy. Namun, Menkum lalu mengajukan banding.
Ada pula Golkar yang terbelah antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. Menkum HAM sudah menerbitkan SK pengesahan kepengurusan kubu Agung. Namun, PTUN kemudian mengetok putusan sela yang menunda berlakunya SK itu.
AgungĀ Tetap Jalankan Golkar
Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Menkum HAM menunda pemberlakuan SK pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono. Agung menyanggah anggapan kubu Aburizal Bakrie yang menyebut kepengurusan Golkar yang sah kembali pada Munas Riau 2009.
Menurut Agung kepengurusannya tetap sah sebagaimana ditegaskan Menkum HAM pasca terbitnya penetapan putusan sela PTUN.
"Menkum HAM dengan penjelasannya yang saya baca dari berbagai media berkenaan dengan ditetapkannya putusan sela di PTUN, kepengurusan hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono tetap sah. Jadi tetap jalankan kepemimpinan di Partai Golkar," kata Agung Laksono di DPP Golkar Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Kamis (2/4).
Agung mengatakan, penetapan PTUN dalam putusan sela tidak membatalkan keabsahan SK Menkum HAM, sehingga yang masih berlaku adalah SK kepengurusannya sebagai DPP Golkar yang terakhir tercatat dalam dokumen negara.
"Kalau tidak ada pembatalan maka sah, kalau sah maka tetap eksis tetap terdaftar di Menkum HAM. Sederhana saja logikanya," ujar mantan ketua DPR itu.
Agung menjelaskan, putusan sela memang membuat dirinya tak bisa mengeluarkan kebijakan atasnama partai, namun itu hanya bersifat ekstrnal. Kebijakan-kebijakan internal kata Agung tetap bisa dijalankan.
Di antaranya soal keinginan merotasi pimpinan Fraksi di DPR hingga yang terakhir terbitnya Surat Peringatan (SP) 1 bagi tiga orang kader Golkar di DPR karena di?anggap melecehkan Partai Golkar.
"Ini sebagai langkah strategis yang kami lihat agar terhindarnya kevakuman kepemimpinan di partai yang bisa mengganggu stabilitas politik. Bisa dibayangkan jika vakum (akibat putusan sela PTUN), siapa yang laksanakan tugas-tugas Pilkada 270 kab/kota dan provinsi yang dimulai dalam waktu dekat ini," paparnya.
"Jadi dengan tidak mengurangi proses pemeriksaan jalannya peradilan (PTUN -red), maka kegiatan tetap dijalankan secara sah," imbuh Agung.
Kubu Ical Klaim Sebagai Pihak yang Berhak
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) merasa menang atas kubu Agung Laksono. Kubu Ical pun kini merasa sebagai pihak yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun ini.
"Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada adalah DPP Golkar hasil Munas Riau yang Ketua Umumnya: Aburizal Bakrie & Sekjen: Idrus Marham," kata Ical melalui akun Twitternya @aburizalbakrie yang dikutip detikcom, Kamis (2/4).
Menurut Ical selain menunda SK Menkum HAM, putusan majelis hakim PTUN Jakarta mengembalikan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009. Munas Riau menunjuk Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, dan Idrus Marham untuk sekretaris jenderal.
Setelah putusan PTUN kemarin, menurut Ical, maka Agung Laksono tidak bisa lagi bertindak mengatasnamakan Golkar sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
"Dengan penundaan itu mereka (kubu Agung) juga tidak berhak dan berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun mengatasnamakan DPP Golkar, termasuk pilkada," kata Ical.
(Detikcom/i)