Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Didakwa Korupsi, Dekan Fakultas Farmasi USU Diadili

- Jumat, 24 April 2015 09:19 WIB
585 view
Didakwa Korupsi, Dekan Fakultas Farmasi USU Diadili
SIB/Rido Adeward Sitompul
PEMBACAAN DAKWAAN: Dekan Fakultas Farmasi USU Prof Dr Sumadio Hadisahputra (paling kiri) bersama Suranto selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan/ULP dan Hasrul selaku Ketua panitia pengadaan barang saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Netty Silaen dal
Medan (SIB)- Dengan kepala tertunduk, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Sumadio Hadisahputra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/4) sore.

Ia didakwa JPU Netty Silaen atas kasus dugaan korupsi di Fakultas Farmasi USU senilai Rp 25 miliar yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2010.  Dalam sidang yang digelar di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumadio tidak diadili sendiri. Dia duduk di kursi terdakwa bersama Suranto selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan/ULP dan Hasrul selaku ketua panitia pengadaan barang.                 

Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan terpisah oleh JPU Netty Silean. Berbeda dengan Sumadio, Suranto dan Hasrul juga didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra USU. Masih ada dua terdakwa perkara ini yang diadili di hari yang sama, yakni Siti Ombun Purba dari PT Sean Hulbert Jaya dan Elisnawaty Siagian dari PT Marell Mandiri.

Pembacaan dakwaan terhadap keduanya dilakukan setelah Sumadio, Suranto dan Hasrul. Kelima terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Bahwa terdakwa Prof Dr Sumadio Hadisahputra, Suranto dan Hasrul bersama-sama dengan Siti Ombun Purba dan Elisnawaty Siagian telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU Netty di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Perkara ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pada 2009, anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang, bersama anggota DPR RI, M Nasir, mendatangi kampus USU dan bertemu Rektor USU Chairuddin P Lubis untuk menanyakan perkembangan pendidikan di perguruan tinggi itu.

Dalam pertemuan, Chairuddin menyatakan Fakultas Farmasi USU sudah sering mengirimkan proposal ke Dirjen Dikti namun tidak pernah ditanggapi. M Nasir pun menyatakan PT. Permai Grup dapat membantu Chairuddin kemudian mengarahkan Mindo dan M Nasir untuk bertemu Sumadio. Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Nazaruddin.

Untuk keseluruhannya, pengerjaan pengadaan barang di Fakultas Farmasi dan Fakultas Sastra USU dikendalikan anak perusahaan Permai Grup. Kedua fakultas itu mendapat anggaran pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi sebesar Rp 30 miliar bersumber dari APBN TA 2010.

Jumlahnya kemudian ditambah anggaran proyek lanjutan sebesar Rp 15 miliar. Khusus untuk Fakultas Farmasi dianggarkan Rp 25 miliar. Pada pelaksanaan proyek ini, para terdakwa tidak melakukan penelitian harga dan tidak memeriksa barang. Akibatnya muncul kerugian negara.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Oktober 2014 terdapat kerugian negara sebesar Rp 10.462.944.777 pada pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi USU dan kerugian negara sebesar Rp 3.226.814.413 pada pengadaan peralatan Etnomusikologi pada Fakultas Sastra USU. Total kerugian negara pada pengadaan peralatan di dua fakultas itu yakni Rp 13.689.759.190 miliar.

Selain kelima terdakwa, masih ada terdakwa lainnya yaitu Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada Senin (20/4), Kepala Sub Bagian Rutin dan Pembangunan USU ini dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan pejara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Mereka menjadwalkan sidang akan dilanjutkan Senin (27/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, karena para terdakwa tidak menyampaikan eksepsi.(A18/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru