Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026
Soal Pemakzulan Bupati Karo, Pimpinan DPRD Karo :

Jangan Ada Lagi Pernyataan Sesat Oknum-oknum Tertentu”

* Keputusan MA dan Hasil Rapat Paripurna, Peradilan Pertama dan Terakhir
- Minggu, 16 Maret 2014 14:37 WIB
586 view
Jangan Ada Lagi Pernyataan Sesat Oknum-oknum Tertentu”
Kabanjahe (SIB)- Berpedoman kepada surat keputusan MA dan hasil rapat Paripurna DPRD Karo, Kamis (13/3) pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, korum dan sah, tidak dapat diganggu-gugat. Sidang Paripurna DPRD Karo, korum, diikuti 33 dari anggota dan pimpinan. 31 anggota menyetujui pemakzulan, 1 anggota DPRD Karo, Eka Jaya Sitepu menolak pemakzulan, 1 anggota lagi, Moni Pandia dari Partai Demokrat asal Kecamatan Payung hadir namun tidak mengisi absensi dan tidak memberikan hak suara dengan alasan kepada pimpinan DPRD Karo, mentaati perintah surat dari pimpinan P Demokrat Tanah Karo untuk tidak memberikan hak pilihnya pada sidang Paripurna.

Sedangkan 2 anggota DPRD Karo lainnya, Join Fransisco Ginting dari Laubaleng dan Harapen Sitepu dari Tigabinanga, tidak hadir.

Jadi apa pun hasil sidang paripurna DPRD Karo, itu merupakan hasil peradilan pertama dan terakhir dan tidak bisa diganggu-gugat oleh siapa pun dan kepada lembaga peradilan mana pun di dunia ini. DPRD Karo telah menerbitkan surat keputusan No 1/Tahun 2014 tentang pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Karo, Jambi Surbakti, sah dan final.

Demikian ditegaskan pimpinan DPRD Karo Efendi Sinukaban SE (Ketua), Wakil Ketua Ferianta Purba SE dan Onasis Sitepu ST didampingi dua anggota DPRD Karo Ketua Panitia Angket, Frans Dante Ginting dan Edi Ulina Ginting kepada SIB, Jumat (14/3) di kantor DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.

“Mengapa kami tegaskan demikian. Begitu sidang paripurna menyetujui secara mutlak pemberhentian Bupati Karo, masih ada juga oknum-oknum tertentu, baik masyarakat biasa maupun oknum aparat pemerintah menyebut bahwa, hasil sidang paripurna DPRD Karo yang korum menyetujui pemakzulan bupati Karo berkomentar bahwa masih dapat banding, peninjauan kembali (pk) dan lainnya untuk tidak terwujudnya pemberhentian Bupati Karo. “Itu pernyataan yang sangat menyesatkan dan kualitasnya murahan. Itu bahasa penjilat. Omdo alias omong doang. Kasihan tuh bupati. Masih saja ada upaya oknum-oknum tertentu untuk meraih segepok uang dari orang tertentu dengan alasan hasil keputusan MA RI dan hasil paripurna DPRD Karo menyebut bisa banding atau PK. Itu omdo alias omong doang,” tegas Dante dan Ferianta.

Keputusan MA dan hasil sidang paripurna DPRD Karo adalah hasil peradilan pertama dan terakhir. Artinya, apa pun hasil keputusan Majelis Hakim di MA, baik kepada pihak pemohon (DPRD Karo-red) dan termohon (bupati Karo-red) tidak ada lagi solusi bantuan hukum lain. Baik banding atau pun PK. Keputusan itu final dan mengikat dan wajib dilaksanakan. Hasil sidang paripurna DPRD Karo akan segera diserahkan ke Presiden melalui Depdagri dan Gubernur Sumut.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 16 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.






SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru