Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Januari 2026

Kejagung Sulit Hadirkan Riza Chalid

- Kamis, 31 Desember 2015 09:31 WIB
491 view
 Kejagung Sulit Hadirkan Riza Chalid
Jakarta (SIB) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu izin dari Presiden Joko Widodo guna memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto, terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan politikus Golkar tersebut. Kejagung pun menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap pengusaha minyak, Reza Chalid, untuk dimintai keterangan. Kejagung hanya mengandalkan kesadaran diri Reza untuk mau dimintai keterangan mengenai pertemuannya bersama Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto mengemukakan, tak dapat dilakukannya upaya paksa pemanggilan lantaran kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Dalam tahap penyelidikan, belum ada upaya paksa dapat dilakukan. Walau dipanggil 100 kali dan tidak hadir, kalau masih penyelidikan tetap tak dapat dipanggil paksa," kata Kapuspenkum, Rabu (30/12). "Kami mengharap kesadaran diri Reza Chalid untuk mau memberikan keterangan.

"Kejagung masih menunggu jawaban dari presiden mengenai upaya memintai keterangan Setya Novanto. Kapuspenkum mengatakan, surat permohonan sebelumnya telah disampaikan ke presiden beberapa waktu lalu. "Kami masih menunggu jawaban presiden untuk mengundang Setya Novanto agar memberikan keterangan dalam kasus ini," ujarnya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya tak dapat menetapkan status buronan dengan memasukkan nama Reza Chalid ke daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO menurutnya dapat dilakukan setelah status Reza Chalid dinyatakan tersangka, atau saksi yang mangkir dari dua kali pemanggilan. "Kalau minta bantuan polisi untuk menggunakan jalur interpol harus dibuat DPO. Tentu prosesnya harus ditentukan tersangka atau saksi.
 
Kalau saksi dua kali dipanggil nggak hadir, tentu dijadikan DPO," tutur Kapolri di Mabes Polri, kemarin. "Kalau sudah tersangka dipanggil nggak hadir, ya bisa saja. Atau bisa langsung di-DPO.

"Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk Maroef dan Menteri ESDM Sudirman Said, serta sekretaris Setya Novanto. Kejagung juga telah memintai keterangan Marzuki Darusman selaku salah satu Komisaris PT Freeport Indonesia.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menekankan keterangan Marzuki, yang juga mantan Jaksa Agung, penting diperoleh karena ia yang meminta Maroef bertemu Setya Novanto. Marzuki menjelaskan, posisi Maroef Sjamsoeddin sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia harus memperkenalkan diri kepada para pemimpin dan para pejabat. Perkenalan itu dianggap diperlukan karena Maroef juga akan berurusan dengan pemangku kebijakan pada masa mendatang.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan surat dari Kejagung kepada Presiden Joko Widodo, untuk pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto, merupakan prosedur normal. Namun, Kalla menjelaskan pemerintah belum membicarakan surat izin pemeriksaan untuk Kejagung bagi pemeriksaan Novanto.

"Itu karena semua anggota DPR maupun gubernur yang mau diperiksa kejaksaan, harus dengan izin presiden," ucap Kalla saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, lembaga hukum tidak boleh membeda-bedakan warga negara untuk diadili sesuai hukum yang berlaku. "Jadi, ya tergantung tentu pandangan jaksa agung," katanya. (SH/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru