Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Kematian Mantan Istri Sule, Rizky Febian Akhirnya Melaporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 19:06 WIB
501 view
Kematian Mantan Istri Sule, Rizky Febian Akhirnya Melaporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
harianhaluan.com
Rizky Febian akhirnya melapor ke polisi dengan fokus tuduhan pembunuhan berencana atas kematian ibundanya, Lina Jubaedah. Pengaduan itu sehari sebelum aparat mengumumkan hasil autopsi mantan istri Sule tersebut.
Bandung (SIB)
Rizky Febian akhirnya melapor ke polisi dengan fokus tuduhan pembunuhan berencana atas kematian ibundanya, Lina Jubaedah. Pengaduan itu sehari sebelum aparat mengumumkan hasil autopsi mantan istri Sule tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pelantun 'Kesempurnaan Cinta' itu membuat laporan dengan dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ucap Galih, Rabu (29/1).

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun." Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Meski melaporkan dengan pasal pembunuhan, Rizky memang tak menulis siapa terlapornya. "Tapi dalam laporan itu tidak menyebutkan siapa pelakunya. Makanya dari dasar laporan itu polisi menindaklanjuti," kata Galih.

Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1). Penyebab kematian Lina menimbulkan teka-teki hingga anak sulung Lina dan Sule, Rizky Febian membuat laporan polisi. Laporan ditindaklanjuti dengan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Lina pada Kamis (9/1).

Terpisah, Polda Jawa Barat batal mengumumkan hasil autopsi jenazah karena hasil laboratorium forensik masih melakukan proses analisis. "Kan masih dianalisis sama penyidik. Kemudian didiskusikan dengan Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso.

Pengumuman soal hasil autopsi Lina memang cukup lama. Sementara berdasarkan aturan, butuh waktu 14 hari sejak dilakukan proses autopsi untuk diumumkan.

Meski begitu, Erlangga memastikan pihaknya akan mengumumkan hasil autopsi Lina pada pekan ini. "Nanti Jumat (maksudnya 31 Januari 2020) akan disampaikan," katanya.

Di acara ‘Hotman Paris Show’, Rabu (29/10, suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana mengungkapkan kronologi istrinya sebelum dinyatakan meninggal dunia. Selain membuat paparan, Teddy pun menampilkan rekaman CCTV saat Lina jatuh pingsan.
Teddy mengatakan, Lina sempat pingsan sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu selain ada Teddy, juga ada anak Lina dan Sule yaitu Putri Delina dan Rizwan. Ada pacar Putri Delina dan sejumlah orang lainnya di dalam rumahnya.

Tak hanya pingsan setelah menunaikan salat Subuh, menurut Teddy, Lina juga sempat kejang. "Pas almarhumah sudah beres ngasih susu (bayinya), lalu salat, lalu bruk (jatuh)," ujar Teddy, dikutip dari YouTube Hotman Paris Show.

Saat Lina jatuh, Teddy tengah membuat teh untuk istrinya itu. "Saya (sudah) bangun lagi buat teh kesenangan istri," tutupnya. (T/R9/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru