Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Menang Berperkara di Pengadilan, Jeremy Thomas Ancam Usir Paksa si WNA

- Selasa, 18 November 2014 11:43 WIB
546 view
 Menang Berperkara di Pengadilan, Jeremy Thomas Ancam Usir Paksa si WNA
Jeremy Thomas
Gianyar (SIB)- Jeremy Thomas memenangi perkara dengan warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tinggi Gianyar, Bali. Meski demikian, pesinetron itu belum dapat menikmati hasil tersebut karena objek perkara, yakni vila yang jadi sengketa masih dihuni oleh bule dari Australia tersebut. Karena kondisi itu, aktor yang pernah menjadi pesinetron dengan bayaran tertinggi di Indonesia itu mengancam akan mengusir paksa pria yang bernama Alexander Patrick Morris tersebut.

Sebagaimana diketahui Jeremy Thomas melaporkan Alexander Patrick Morris ke Polres Gianyar, Bali, pada 5 Oktober 2014. Dalam laporannya, pemain sinetron  Tersanjung ini menyebut Patrick telah menyerobot vila miliknya di Bali pada 4 Oktober 2014. Melalui proses yang panjang, akhirnya pria yang pernah tinggal di Medan, Sumut tersebut dimenangkan. "Sore ini akhirnya saya mendapat suatu jawaban yang benar dan fakta sesuai hukum," ujarnya di Gianyar, Bali seperti diberitakan ViVa.Co.Id, Senin (17/11).

Atas hasil tersebut, Jeremy bersyukur setelah memenangkan perkara penyerobotan vila di Bali yang dimilikinya dengan WNA Australia. Pengadilan Tinggi Gianyar memutuskan Patrick terbukti bersalah telah menggunakan vila tanpa izin Jeremy.

Kuasa hukum Jeremy, Simon Nahak, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pengadilan pun memberikan vonis satu bulan penjara dengan dua bulan masa percobaan terhadap Patrick. "Pengadilan menyatakan Alexander Patrick Morris telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang sah," kata Simon.

Dalam perkara ini, Jeremy memberikan sekitar 30 alat bukti untuk menjadi pertimbangan hakim. Jeremy berharap Morris dapat segera menunjukkan itikad baiknya dengan segera keluar dari villa tersebut.

Atas kasus dimaksud, Jeremy memberikan dua opsi kepada Morris terkait keputusan sidang yang telah dijatuhkan. Jeremy mengatakan bahwa ia siap menyelesaikan secara damai. "Setelah mendapatkan keputusan sidang, saya akan memberi waktu secepatnya karena saya masih punya rasa manusiawi. Saya tawarkan kepadanya mau sukarela (keluar villa) atau dieksekusi. Kami sepakat untuk membiarkan kasus ini sesuai hukum saja!" (t/r9/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru