Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Jadi Utusan Khusus Prabowo, Raffi Ahmad Siap Lapor LHKPN ke KPK

Redaksi - Selasa, 22 Oktober 2024 13:18 WIB
364 view
Jadi Utusan Khusus Prabowo, Raffi Ahmad Siap Lapor LHKPN ke KPK
(CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Raffi Ahmad didampingi Istri usai diangkat sebagai Staf Khusus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)

Selebritas Raffi Farid Ahmad memastikan bakal melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Raffi dilantik bersama tujuh penasihat khusus presiden, tujuh utusan khusus presiden, Stafsus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, dan enam kepala dan wakil badan lainnya di Istana Negara.

"Nanti kita akan melaporkan juga LHKPN-nya," kata Raffi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

Raffi pun menyampaikan terima kasih kepada Prabowo yang telah memberikannya kepercayaan. Menurutnya, kesempatan itu merupakan langkah lanjutan untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

Raffi berharap mampu bekerja secara maksimal dan mengakselerasi program-program yang ingin dicapai Prabowo.

"Juga pastinya untuk seluruh masyarakat Indonesia saya mohon doanya, saya mohon restunya agar saya bisa mengembangkan amanah ini dengan baik untuk bangsa dan negara," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini juga telah mengimbau menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto agar melaporkan LHKPN.

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Ada waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik untuk melapor harta kekayaan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru