Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Dinyatakan Bersalah, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 15:48 WIB
50 view
Dinyatakan Bersalah, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar Kasus Pelanggaran Hak Cipta
(Foto: Dok. Instagram @agnezmo)
Apes menimpa Agnez Mo setelah Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp1,5 miliar buntut gugatan Ari Bias penulis lagu "Bilang Saja."
Jakarta(harianSIB.com)

Agnez Mo resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias. Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) dilansir dari medcom.id, menjelaskan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut secara komersial dalam tiga konser tanpa memperoleh izin dari penciptanya.

"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu ciptaan penggugat secara komersial pada tiga konser tanpa izin," ujar Minola.

Majelis hakim memerintahkan Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar, yang dihitung berdasarkan tiga konser yang digelar di tiga kota berbeda, yakni Konser di HW Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023 dikenai denda Rp500 juta, Konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dikenai denda Rp500 juta dan Konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023 dikenai denda Rp500 juta.

Sehingga, total keseluruhan denda mencapai Rp1,5 miliar, sesuai dengan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Minola juga menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait siapa yang bertanggung jawab atas perizinan lagu dalam sebuah konser. Menurutnya, tanggung jawab tersebut sepenuhnya berada di tangan penyanyi, bukan event organizer (EO).

"Selama ini ada anggapan bahwa EO yang harus meminta izin ke pencipta lagu. Padahal, kewajiban itu ada pada penyanyi yang menggunakan lagu tersebut," tegas Minola.

Dengan adanya putusan ini, Agnez Mo diharapkan memenuhi kewajibannya membayar royalti kepada Ari Bias, sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku industri hiburan untuk lebih mematuhi aturan hak cipta demi menghormati karya seni. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru