Mobil TM Gelar Mechanic Certification Program, Wujudkan Layanan Bengkel Berkualitas untuk Perjalanan Berarti
Medan(harianSIB.com)MobilTM Lubricants terus memperkuat komitmennya menghadirkan pengalaman berkendara terbaik bagi masyarakat Indonesia mel
Jakarta (harianSIB.com)
Artis Nikita Mirzani ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3/2025)
Nikita ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Nikita dan asistennya, IM awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (20/2), namun meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3). Tapi pada Senin kemarin, keduanya juga absen dari pemeriksaan.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa.
Nikita dan asistennya hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Saat ini pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.
"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," tutur dia. (*)
Medan(harianSIB.com)MobilTM Lubricants terus memperkuat komitmennya menghadirkan pengalaman berkendara terbaik bagi masyarakat Indonesia mel
Medan(harianSIB.com)Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Salah satu jab
Jakarta(harianSIB.com)Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta hingga saat
Jakarta(harianSIB.com)Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana meminta pengelola pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta melepas pagarpa
Semarang (harianSIB.com)Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya Calon Bhayangkara Taruna (Cabhatar) Akademi Kepolisian (Akpol) Semara
Tapsel(harianSIB.com)Pemerintah terus mempercepat penyelesaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru sebagai bagian dari u
Medan(harianSIB.com)Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan tren positif. Hingga 28 Juli 2026, ca
Medan(harianSIB.com)Dua pekan terakhir, harga sayur mayur pelengkap yakni timun di sejumlah daerah, termasuk Kota Medan mengalami kena
Kutacane(harianSIB.com)Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo mengajak masyarakat menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ba
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar SH MH, membuka Pelatihan Kepemimpina
Medan(harianSIB.com)PSMS Medan bertekad menutup kiprahnya di Grup B Piala Presiden Elite 2026 dengan kemenangan saat menghadapi Persija Jaka
Medan(harianSIB.com)Momen Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 Tahun 2026, menjadi ajang Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) untuk me