Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Kejari Karo Ungkap Fakta Persidangan Pembalakan Hutan Lindung di Karo

Theopilus Sinulaki - Rabu, 29 Juli 2026 18:29 WIB
389 view
Kejari Karo Ungkap Fakta Persidangan Pembalakan Hutan Lindung di Karo
Foto: SNN/dok Kejari Karo
SIDANG : Suasana sidang keterangan saksi pada perkara pembalakan hutan lindung di Karo yang digelar di PN Kabanjahe, Rabu (28/7).

Karo(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini sedang melakukan proses penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pembalakan dan pencurian kayu kehutanan dari hutan lindung dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan.

Kajari Karo, Edmon N Purba SH MH, Rabu (29/7) menyebut, proses penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah. Penegasan itu disampaikan di tengah bergulirnya persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe. "Tidak ada kriminalisasi terhadap siapapun, proses penuntutan dilakukan sesuai data, bukti, saksi serta fakta persidangan," katanya.

Diurainya, perkara pembalakan hutan ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karo. Selanjutnya, Kejari Karo menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
"Dalam proses penelitian berkas perkara, JPU memberikan petunjuk atau P-19 kepada penyidik agar melengkapi berkas penyidikan. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan pada 8 Juni 2026 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026 untuk disidangkan," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru