Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Usai Terlibat Sengketa, Taqy Malik Minta Maaf dan Serahkan Kembali Kavling Tanah

Redaksi - Minggu, 12 Oktober 2025 18:33 WIB
150 view
Usai Terlibat Sengketa, Taqy Malik Minta Maaf dan Serahkan Kembali Kavling Tanah
Foto: Ahsan Nurrijal/detikcom
Taqy Malik saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (11/10/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Influencer sekaligus pengusaha Taqy Malik terseret kasus sengketa tanah. Ia disebut lalai membayar Rp6 miliar dari total Rp9 miliar untuk pembelian delapan kavling tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dilansir detikHot, dalam SIPP Pengadilan Negeri Bogor, pemilik nama lengkap Ahmad Taqiyuddin Malik itu digugat oleh dua orang bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir dengan perkara wanprestasi pada 31 Januari 2024.

Gugatan itu meminta agar Majelis Hakim menyatakan Tergugat adalah pembeli yang beritikad buruk dan wanprestasi terhadap Akta PJB No.5 Tanggal 17 Juni 2022. Penggugat meminta Hakim menyatakan batal kesepakatan Jual Beli atas seluruh bidang tanah milik Penggugat dengan harga Rp 9 miliar.

Kasus ini merupakan sengketa perdata jual beli pribadi bukan sengketa tanah wakaf atau rumah ibadah. Taqy Malik baru membayar sekitar Rp 2,2 miliar dari total Rp 9 miliar.

Baca Juga:
Silansir dari detikproperti, gugatan terhadap Taqy Malik di Pengadilan Negeri Bogor diputus pada 25 Juli 2024 dan tercatat dalam Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr dengan hasil tergugat (Taqy Malik) wanprestasi, perjanjian dibatalkan, pengosongan, dan pengembalian seluruh lahan kecuali terhadap satu unit rumah yang merupakan rumah tinggal yang bersangkutan.

Lalu, Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan No. 506/PDT/2024/PDT BDG pada 10 Oktober 2024 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, membatalkan PJB kecuali terhadap satu unit rumah tersebut. Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1145 K/PDT/2025 pada 22 Mei 2025, menolak kasasi Tergugat (Taqy Malik). Putusan ini bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Uang senilai Rp 2,2 miliar itu setara dengan nilai kavling yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang tempati keluarga Taqy. Lalu tujuh kavling lainnya, termasuk dua kavling tanah yang digunakan untuk membangun Masjid Malikal Mulki, harus dikosongkan oleh perintah pengadilan.

"Menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (Taqy Malik) tetap sah," kata kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).

Taqy Malik akhirnya secara suka rela menyerahkan kembali tujuh kavling tanah kepada pemiliknya setelah melalui proses hukum hingga tahap kasasi. Ia juga mengikhlaskan pembangunan Masjid Malikal Mulki karena lahan harus dikosongkan.

Dalam kesempatan yang sama, mantan suami Salmafina Sunan itu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

"Saya pribadi memohon maaf ya, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan juga kepada pihak keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi," ujar Taqy saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu sore (11/10/2025).

Taqy juga mengakui kesalahan yang dilakukan dengan membangun masjid di atas lahan tersebut. Selain itu, ia juga menyampaikan tidak sanggup untuk melunasi pembelian tanah kavling.

"Saya mengakui kesalahan saya bahwasanya di perjalanan ketika awal saya berjuang untuk menggerakkan Masjid Malikal Mulki itu, terjadi namanya wanprestasi ya. Saya tidak sanggup bayar," jelasnya.

Meski bangunan fisik masjid tidak ada, tetapi ia akan selalu semangat mengajak melakukan kebaikan. Taqy berencana akan menjual rumah yang menjadi haknya sesuai putusan pengadilan, lalu menyalurkan dananya untuk mendukung masjid serta pesantren di daerah pedalaman.

"Mungkin masjid fisiknya sudah tidak ada, saya bilang. Tapi pergerakannya terus ada. Pergerakan dakwah itu masih ada," imbuhnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Bertemu Ulama di Istana Bogor, Jokowi Luruskan Isu Hoax
Ayah dan Anak Bersekongkol Bunuh Seorang Pemuda di Bogor
PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek
Mantan Pj Bupati Sergai dan Sekda Deli Serdang Ditangkap di Bogor
Kades Bandarkhalipah Wakili Sumut ke Semiloka Koalisi Kependudukan di Bogor
Bupati Seluruh Indonesia Kompak Salam 2 Jari di Istana Bogor
komentar
beritaTerbaru