Hinca Minta Kejari Karo Tak Perpanjang Polemik Kasus Amsal
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tidak memperpanjang polemik hukum den
Jakarta(harianSIB.com)
Influencer sekaligus pengusaha Taqy Malik terseret kasus sengketa tanah. Ia disebut lalai membayar Rp6 miliar dari total Rp9 miliar untuk pembelian delapan kavling tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dilansir detikHot, dalam SIPP Pengadilan Negeri Bogor, pemilik nama lengkap Ahmad Taqiyuddin Malik itu digugat oleh dua orang bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir dengan perkara wanprestasi pada 31 Januari 2024.
Gugatan itu meminta agar Majelis Hakim menyatakan Tergugat adalah pembeli yang beritikad buruk dan wanprestasi terhadap Akta PJB No.5 Tanggal 17 Juni 2022. Penggugat meminta Hakim menyatakan batal kesepakatan Jual Beli atas seluruh bidang tanah milik Penggugat dengan harga Rp 9 miliar.
Kasus ini merupakan sengketa perdata jual beli pribadi bukan sengketa tanah wakaf atau rumah ibadah. Taqy Malik baru membayar sekitar Rp 2,2 miliar dari total Rp 9 miliar.
Baca Juga:Silansir dari detikproperti, gugatan terhadap Taqy Malik di Pengadilan Negeri Bogor diputus pada 25 Juli 2024 dan tercatat dalam Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr dengan hasil tergugat (Taqy Malik) wanprestasi, perjanjian dibatalkan, pengosongan, dan pengembalian seluruh lahan kecuali terhadap satu unit rumah yang merupakan rumah tinggal yang bersangkutan.
Lalu, Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan No. 506/PDT/2024/PDT BDG pada 10 Oktober 2024 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, membatalkan PJB kecuali terhadap satu unit rumah tersebut. Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1145 K/PDT/2025 pada 22 Mei 2025, menolak kasasi Tergugat (Taqy Malik). Putusan ini bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Uang senilai Rp 2,2 miliar itu setara dengan nilai kavling yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang tempati keluarga Taqy. Lalu tujuh kavling lainnya, termasuk dua kavling tanah yang digunakan untuk membangun Masjid Malikal Mulki, harus dikosongkan oleh perintah pengadilan.
"Menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (Taqy Malik) tetap sah," kata kuasa hukum Taqy Malik, Fani Daulay di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).
Taqy Malik akhirnya secara suka rela menyerahkan kembali tujuh kavling tanah kepada pemiliknya setelah melalui proses hukum hingga tahap kasasi. Ia juga mengikhlaskan pembangunan Masjid Malikal Mulki karena lahan harus dikosongkan.
Dalam kesempatan yang sama, mantan suami Salmafina Sunan itu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
"Saya pribadi memohon maaf ya, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan juga kepada pihak keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi," ujar Taqy saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu sore (11/10/2025).
Taqy juga mengakui kesalahan yang dilakukan dengan membangun masjid di atas lahan tersebut. Selain itu, ia juga menyampaikan tidak sanggup untuk melunasi pembelian tanah kavling.
"Saya mengakui kesalahan saya bahwasanya di perjalanan ketika awal saya berjuang untuk menggerakkan Masjid Malikal Mulki itu, terjadi namanya wanprestasi ya. Saya tidak sanggup bayar," jelasnya.
Meski bangunan fisik masjid tidak ada, tetapi ia akan selalu semangat mengajak melakukan kebaikan. Taqy berencana akan menjual rumah yang menjadi haknya sesuai putusan pengadilan, lalu menyalurkan dananya untuk mendukung masjid serta pesantren di daerah pedalaman.
"Mungkin masjid fisiknya sudah tidak ada, saya bilang. Tapi pergerakannya terus ada. Pergerakan dakwah itu masih ada," imbuhnya.(*)
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tidak memperpanjang polemik hukum den
Medan(harianSIB.com)PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan peny
Medan(harianSIB.com)Tragedi meninggalnya seorang pelajar di Kabupaten Samosir menjadi perhatian serius DPRD Sumatera Utara. Anggota DPRD Sum
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan klarifikasi terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait pen
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, mendesak Polda Sumatera Utara menggencarkan razia ke markasmarkas
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) naik kelas melalui program fasilit
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas
Pematangsiantar(harianSIB.com)Komite Nasional Lutheran World Federation (KNLWF) Indonesia bersama GMKI PematangsiantarSimalungun dan Alian
Nias(harianSIB.com)Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Gunungsitoli, Matatias Zendrato, menegaskan p
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sebanyak delapan Siswa SMKN 1 Pematangsiantar lulus seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) tahun 2026.
Aekkanopan(harianSIB.com)15 siswa SMA Swasta Kesuma Bangsa Londut diumumkan lulus masuk ke sejumlah institut dan universitas negeri di Indon
Medan(harianSIB.com)Sektor pariwisata di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan tren menggembirakan selama momentum Lebaran 2026. Terca