Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

MA Hukum 3 Bulan Penjara, Dewi Perssik Minta Kejaksaan Tak Usah Menjemput

- Selasa, 11 Februari 2014 22:07 WIB
1.209 view
 MA Hukum 3 Bulan Penjara, Dewi Perssik Minta Kejaksaan Tak Usah Menjemput
SIB/int
Dewi Persik
Jakarta (SIB)- Meskipun kecewa, pengacara Dewi Perssik, Yanuar Bagus Sasmito meminta agar kliennya menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim Kasasi memvonis  perempuanyang disapa Depe itu bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara terkait kasus perkelahiannya dengan Julia Perez. "Depe sudah berkonsultasi. Saya sudah katakan, terima saja (putusan MA). Karena menerima ini bukan berarti Depe bersalah," kata Yanuar, Senin, (10/2/2014).

Untuk itu, Yanuar memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Kejari Jakarta Timur untuk kemudian dijebloskan ke dalam bui. Dia bilang, kejaksaan tak perlu repot menjemput Depe. "Kejaksaan tidak perlu jemput, tidak perlu mengeluarkan uang negara untuk jemput Depe segala. Setelah salinan putusan ada di Kejari dan kami sudah mendapatkan surat panggilan, kami akan datang sendiri ke sana," Yanuar seperti disisrkan SCTV.

Tapi sampai saat ini, Yanuar mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan itu. Dia memaklumi karena putusan baru dikeluarkan pada pekan lalu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada Depe. Vonis itu diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun perkelahian Depe dan Julia Perez terjadi saat mereka sama-sama menjalani syuting untuk film Arwah Goyang Karawang. Waktu itu, mereka saling melapor ke polisi.

Perkara atas laporan Depe lebih dulu selesai di tingkat kasasi, di mana menyeret perempuan yang disapa Julia Perez tersebut dibui selama tiga bulan. Jupe pun sudah menjalani hukuman dan dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada Juni 2013. (t/r9/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru