Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Jelang Sidang Dul Demam Tinggi, 2 Janda Korban Gagal Temui Ahmad Dhani

- Jumat, 21 Maret 2014 15:46 WIB
402 view
 Jelang Sidang Dul Demam Tinggi, 2 Janda Korban Gagal Temui Ahmad Dhani
Jakarta (SIB)- Sidang lanjutan atas kecelakaan maut yang melibatkan AQJ kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/3) terpaksa ditunda karena remaja yang populer dengan panggilan  alias Dul Ahmad Dhani itu berhalangan hadir.

Dituturkan kuasa hukumnya, Lydia wongsonegoro, Dul mengalami demam tinggi sejak dua hari lalu. "Sidang ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir. Sejak dua hari lalu AQJ sakit panas, demam. Tadinya kalau membaik mau ikut sidang, tapi ternyata makin parah," kata Lydia.

Saking mengawatirkannya kondisi kesehatan Dul, dokter pun turut dipanggil untuk memeriksanya. Sebelumnya, pada sidang dua pekan lalu, Dul sudah mengeluhkan soal benjolan di bagian punggung. Kadang, benjolan itu bikin Dul merasakan nyeri.

Tidak hadirnya Dul otomatis membuat sidang ditunda. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibnu Suud, sudah mendatangkan enam orang untuk bersaksi di depan hakim. "Mau gimana lagi. Kalau tidak ada terdakwa, sidang tidak bisa berjalan. Jadi harus ditunda sampai Dul bisa hadir," tandas Ibnu seperti disiarkan SCTV.

Agendanya,  memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, mendatangkan enam saksi dari pihak korban di antaranya Vonny dan Ani. Keduanya menjadi janda setelah suami mereka, Komarudin dan Nurmansyah, tewas dalam kecelakaan maut yang dilakukan AQJ.

"Kami memanggil 18 saksi yang merupakan korban luka-luka dan juga istri dari korban meninggal. Hari ini ada enam yang datang, karena yang lain ada urusan," ungkap Ibnu usai sidang.

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan `adu banteng` dengan Daihatsu Gran Max dan menewaskan tujuh penumpangnya.

Selain Vonny dan Ani, empat saksi lain yakni Julheri, Pujo, Nugroho dan Wahyudi merupakan korban luka-luka dalam kecelakaan itu. Sidang ditunda hingga pekan depan, 27 Maret 2014. (t/r9/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru