Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

LSM Tolak Rancangan Perppu Kebiri

- Selasa, 23 Februari 2016 17:20 WIB
182 view
Jakarta (SIB)- Aliansi yang terdiri dari berbagai LSM peduli hak asasi manusia menolak adanya rancangan Perppu tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Jumat lalu, mengatakan ada tujuh alasan kuat menolak pasal kebiri dalam rancangan Perppu perubahan kedua UU Perlindungan Anak.

Pertama, rancangan perppu ini hanya menambahkan pemberatan pidana dalam beberapa pasal tertentu dalam UU perlindungan anak. Namun perubahan policy-nya sebetulnya sama dengan saat perubahan pertama UU Perlindungan Anak di tahun 2014 (UU No. 35 tahun 2014 merevisi UU No. 23 tahun 2002), Pemerintah belum mampu memberikan penjelasan, kenapa Pasal yang telah diubah dalam UU Perlindungan anak, diubah kembali dan apa dampak dari perubahan pertama UU Perlindungan Anak tersebut.

Kedua, dalam rancangan Perppu tersebut ditujukan untuk menghukum secara keras dan memberikan efek jera. Rancangan dalam naskah justru tidak menyasar residivis. Ini berarti menunjukkan bahwa arah Perppu ini hanya pemberatan pidana, bukan rehabilitasi.

Ketiga, draft Perppu ini tampaknya tidak dibarengi dengan analisis matang, mengenai dasar peningkatan hukuman dan pemberatan terhadap pasal-Pasal yang dimaksud.

Keempat, penempatan hukum kebiri dalam perppu ini dikategorikan sebagai pidana tambahan, namun penjatuhannya menjadi pidana pokok, wajib dan kumulatif, seakan-akan hakim secara tegas dipaksa untuk pemberian pidana penjara sekaligus kebiri pada saat yang bersamaan.

Kelima, skema hukuman kebiri kimia yang diperkenalkan dalam Perppu ini bersifat sangat represif dan memperkenalkan sekali lagi konsep penghukuman badan karena ada pemaksaan dalam bentuk fisik (Corporal Punishment), ini adalah bentuk penghukuman yang sangat primitif dan bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan kedepan akan merusak skema pemidanaan yang telah dikonsep dalam Rancangan KUHP.

Keenam, hukum kebiri akan dijalankan bersamaan dengan pidana pokok, penyuntikan akan diberikan secara terus menerus selama terpidana dipenjara.

Ketujuh, dalam draft Perppu kebiri ini, tidak satupun pasal atau ayat yang menyinggung mengenai pemulihan korban.

Sementara itu, Direktur Program Pidana Mappi FH UI, Anugrah Rizki Akbari mengatakan pemerintah sama sekali tidak membicarakan akses pemulihan, penyediaan layanan atau memperkenalkan konsep Kompensasi terhadap anak korban. (hukumonline.com/BR1/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru