Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Korupsi Rehab 77 Sekolah di Taput

Hakim Tipikor Medan Vonis Terdakwa Zamzami Jambak 5 Tahun Penjara

- Selasa, 23 Februari 2016 17:29 WIB
233 view
Medan (SIB)- Pengadilan Tipikor PN Medan,Kamis(18/2) lalu memutuskan,menghukum terdakwa Zamzami Jambak(Konsultan Perencana/Pengawas) 5 tahun penjara,denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 200 juta,dalam perkara  korupsi penggunaan  bantuan Program Nasional Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat Tahun 2012  dari Kementerian Dikbud Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar kepada 77(tujuh puluh tujuh) Sekolah Dasar di Kabupaten Tapanuli Utara(Kab Taput).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Tarutung Symon SH usai sidang,Kamis(18/2) lalu, terdakwa dinyatakan majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 18 UU R.I No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan  pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sebelumnya menurut Kasi Pidsus  Kejari Tarutung Symon SH,pihaknya telah menuntut  agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan.Terdakwa  Zamzami Jambak selaku Konsultan Perencana dan Pengawas,terbukti melakukan pemungutan sebesar 3(tiga) persen dari 77 (tujuh puluh tujuh) Kepala Sekolah dari total dana yang diterima yang tidak sesuai dengan Peraturan dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp753.075.811 sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terdakwa menurut JPU,melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas UU R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(primer).Disebutkan Kasi Pidus Kejari Tarutung ini, perkara Tipikor  ini merupakan hasil penyidikan Kejari Tarutung. (BR1/Rel/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru