Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Lambatnya Audit BPKP, Hambat Penyidikan Dugaan Korupsi Terminal Truk Sibolga

- Selasa, 23 Februari 2016 17:30 WIB
217 view
Medan (SIB)- Lambatnya proses audit yang dilakukan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut, menjadi penghambat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Terminal Truk di Km 3 Desa Huta Barusjahe, Sibolga Utara, Kota Sibolga, dengan biaya Rp.1,3 miliar yang ditangani penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.

Informasi diperoleh, Kamis (18/2) malam, setelah diserahkan  penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, sudah sekira 18 bulan audit yang dilakukan BPKP menghitung kerugian negara tapi belum juga membuahkan hasil.

Ketika diwawancara di Mapoldasu, Rabu (17/2) lalu, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit Tipikor AKBP Frido Situmorang mengatakan, pihaknya belum bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena belum mendapat hasil audit kerugian negara dari BPKP.

"Jika perhitungan kerugian negara sudah keluar, baru dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kemudian dapat ditingkatkan menjadi penyidikan lanjutan untuk penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.

Disebutkan, terkait kasus itu, pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka. Namun disayangkan, pengembangan penanganan kasus itu belum dapat dilanjutkan karena belum ada hasil audit dari BPKP. Diharapkan, BPKP dapat segera memberikan hasil audit terkait kasus itu.

Ditambahkan, terkait kasus itu pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari Pemko Sibolga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Diketahui, proyek itu tidak termasuk dalam rencana awal pembelian lahan untuk pembangunan fasilitas umum Pemko sibolga. Namun belakangan, sebagian dana yang bersumber dari APBD Pemko Sibolga TA 2014 sebesar Rp1,3 miliar itu dialihkan untuk pembelian lahan terminal.

Terpisah, Humas BPKP perwakilan Sumut Batara Lumban Tobing membantah pihaknya disebut sengaja memperlambat penyidikan dugaan korupsi itu.
Dikatakan, audit yang dilakukan belum mendapat hasil karena BPN Sibolga beelum menyerahkan ukuran lahan. Menurutnya, pihaknya baru bisa menghitung kerugian negara setelah ada ukuran tanah. (A16/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru