Jakarta (SIB)- Mahkamah Agung (MA) menyatakan alur perkara di lembaganya tidak bisa dipotong. Padahal panjangnya alur birokrasi ini dinilai menjadi peluang untuk korupsi.
"Tidak bisa dipotong," kata juru bicara MA Hakim Agung Suhadi, Selasa (23/2) lalu.
Usulan pemotongan alur ini terlontar usai KPK menangkap pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Andri yang hanya Kasubdit bisa melakukan kongkalikong dengan imbalan segepok uang.
Berikut alur panjang kronologi sebuah perkara sebagaimana diolah dari website Mahkamah Agung:
Meja 1
Pemohon kasasi mendaftarkan permohonan di loket kasasi di Pengadilan Negeri setempat. Petugas mencatat permohonan tersebut.
Meja 2
Petugas pendaftaran memberikan berkas ke meja Panitera Muda Pengadilan Negeri untuk ditelaah.
Meja 3
Setelah selesai ditelaah, Panitera Muda Pengadilan Negeri menyerahkan berkas ke meja Panitera Sekretaris.
Meja 4
Setelah selesai ditangani Panitera Muda Pengadilan Negeri, berkas dikembalikan lagi ke loket pendaftaran. Dari loket pendaftaran, berkas dikirim ke Mahkamah Agung (MA) lewat pos.
Meja 5
Berkas masuk ke MA lewat meja Biro Umum. Biro ini menerima, mengagendakan dan memilah berkas perkara yang masuk dan menginput data ke pusat informasi. Dari meja Biro Umum MA, lalu berkas dioper ke meja selanjutnya.
Meja 6
Berkas masuk ke meja Subdit Pranata dan Tata Laksana (salah satu Kasubditnya adalah Andri Tristanto Sutrisna). Kasbudit meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara (termasuk dokumen elektroniknya) dan menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan.
Meja 7
Berkas yang lolos seleksi Kasubdit kemudian diserahkan ke meja Panitera Muda MA sesuai kategori berkasnya, apakah pidana, perdata, TUN, agama atau militer. Panitera Muda MA lalu memberikan nomor perkara dan menyiapkan lembar pendapat (avisblaad) hakim agung. Avisblaad merupakan lembar otentik teregistrasi.
Meja 8
Panitera Muda MA lalu mengirimkan berkas tersebut ke meja Ketua Mahkamah Agung dan Ketua MA akan mendistribusikan ke kamar-kamar MA. Saat ini terdapat lima kamar yaitu Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer dan Kamar TUN.
Meja 9
Berkas masuk ke meja Ketua Kamar yang dijabat oleh hakim agung. Ketua Kamar lalu menunjuk susunan majelis hakim yang menangani perkara terkait. Berkas lalu diserahkan ke para hakim agung yang mengadili untuk dipelajari.
Meja 10
Ketua majelis kasasi menentukan hari sidang
Meja 12
Hakim anggota yang paling muda mempelajari berkas dibantu panitera pengganti. Di meja ini, materi perkara, disusun, ditelaah, dinilai dan lakukan ringkasan perkara.
Meja 12
Ketua majelis memimpin sidang kasasi, melakukan musyawarah majelis hakim, mengucapkan putusan dan mengetok palu.
Meja 12A
Jika rapat permusyawaratan hakim tidak menemui kesepakatan, dilakukan rapat majelis sekali lagi. Jika masih tetap deadlock, maka diputus dengan pihak yang tidak sepakat dengan membuat dissenting opinion. Semua jalannya sidang dicatat oleh panitera pengganti. Avisblaad disimpan masing-masing hakim dan menjadi rahasia negara.
Meja 13
Setelah selesai sidang, panitera pengganti mengirimkan rol sidang ke asisten ketua majelis (Askor).
Meja 14
Amar putusan masuk ke meja Panitera Muda Kamar untuk diumumkan lewat internet, aturannya maksimal 24 jam setelah putusan diketok tapi pada kenyataanya banyak yang telat dilansir.
Meja 15
Hasil sidang lalu dibawa ke Panitera Muda MA
Meja 16
Berkas putusan masuk meja panitera pengganti dengan tugas mengkonsep putusan. Seorang panitera pengganti dibantu juru ketik. Pengetikan dilakukan oleh juru ketik.
Meja 17
Setelah juru ketik selesai mengetik putusan, draf putusan kembali lagi ke meja panitera pengganti. Kemudian panitera pengganti meneliti memastikan kesesuaian format putusan, memastikan kesesuaian data dalam konsep putusan dengan data pada berkas perkara (seperti nomor putusan, identitas, dll) dan memastikan tidak ada kesalahan pengetikan (typo/text fault).
Meja 18
Panitera pengganti lalu membawa draf putusan ke anggota majelis yang paling junior untuk dikoreksi lagi. Hakim agung ini memastikan kebenaran data yang dapat mengakibatkan batalnya putusan dan memastikan kelengkapan pertimbangan hukum dan amar putusan.
Meja 19
Setelah lolos anggota majelis yang paling junior, draf putusan berpindah ke meja ketua majelis untuk dikoreksi terakhir. Ketua majelis memastikan kelengkapan pertimbangan hukum dan amar putusan.
Meja 20
Draf putusan ditandatangani ketua majelis hakim.
Meja 21
Draf putusan diberikan ke anggota majelis 2 untuk ditandatangani.
Meja 22
Draf putusan diberikan ke anggota majelis 1 (hakim agung paling junior) dan ditandatangani.
Meja 23
Draf putusan diberikan ke panitera pengganti dan ditandatangani. Putusan telah lengkap.
Meja 24
Putusan kembali lagi ke panitera pengganti untuk dibuat salinan putusan. Salinan putusan dibuat rangkap lima sesuai dengan kebutuhan. Putusan asli disimpan di Ruang Arsip MA di Gedung MA di Jalan Ahmad Yani.
Meja 25
Salinan putusan masuk kembali ke meja panitera muda MA untuk kembali diperiksa keotentikannya.
Meja 26
Salinan putusan kembali ke Kasubdit (di bawah Biro Umum). Dari meja kasubdit, perkara lalu dikirimkan ke pengadilan negeri lewat jasa pos. (Di sinilah peran Andri bermain-main perkara yaitu menahan berkas).
Meja 27
Salinan putusan sampai ke pengadilan negeri dan diterima meja biro umum.
Meja 28
Dari biro umum, salinan putusan diberikan ke panitera terkait.
Meja 28
Salinan putusan lalu didistribusikan ke juru sita.
Meja 29
Juru sita mengirimkan salinan putusan ke para pihak yaitu terdakwa dan jaksa atau penggugat dan tergugat.
Meja 30
Berkas sampai di tangan para pihak. Jika alamat tidak jelas seperti sudah pindah alamat, salinan putusan dititipkan ke kepala desa atau lurah.
Meja 31
Jika terdakwa tidak ditahan, jaksa mengirimkan surat eksekusi sukarela ke terdakwa. Jika dalam 3 kali panggilan mangkir, jaksa lalu melakukan eksekusi paksa ke terdakwa sesuai amar. Namun jika terdakwa sudah ada di tahanan, maka eksekusi tinggal memindahkan dari rutan ke Lembaga Pemasyarakatan.
Meja 31A
Untuk perkara perdata, penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri setempat. Permohonan eksekusi diterima di meja Ketua Pengadilan Negeri.
Meja 32
Ketua Pengadilan Negeri membuat surat panggilan 1, 2 dan 3 kepada tergugat agar mau melaksanakan putusan secara sukarela. Jika pihak yang kalah mau melaksanakan putusan secara sukarela, maka perkara selesai.
Meja 33
Jika tidak ada eksekusi sukarela, pihak yang menang kembali mengajukan permohonan eksekusi paksa ke Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Pengadilan Negeri lalu mempelajarinya.
Meja 34
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat eksekusi paksa ke juru sita.
Meja 35
Juru sita melakukan eksekusi paksa dengan meminta bantuan aparat. Eksekusi paksa tidak selalu mulus dan acapkali harus diulang. (detikcom/y)