Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

OJK: Penyimpangan Kredit Dominasi Kejahatan Perbankan

- Selasa, 01 Maret 2016 17:43 WIB
159 view
Jakarta (SIB)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan penyimpangan kredit mendominasi tindak pidana Perbankan di Tanah Air sejak 2015 dengan persentase mencapai 62 persen.

"Penyelewengan yang dilakukan berupa rekayasa pemberian kredit, rekayasa agunan, rekayasa laporan keuangan hingga pemberian kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian," kata Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan OJK, Triana Gunawan di Padang, Kamis lalu.

Ia menyampaikan hal itu pada acara sosialisasi penanganan dugaan tindak pidana perbankan diikuti kalangan Perbankan di Sumbar.

Menurut dia untuk rekayasa pemberian kredit mulai dari kredit fiktif baik debitur maupun usahanya hingga pemberian kredit untuk menampung pengeluaran yang tidak jelas serta sulit dipertanggungjawabkan.

Kemudian, dalam penyimpangan kredit juga ada penggelembungan nilai agunan untuk mengupayakan nilai maksimum kredit dapat dicairkan, lanjut dia.
Lalu juga ada pemecahan fasilitas kredit menjadi beberapa bagian usaha yang sengaja disamarkan.

Berikutnya modus penyimpangan kredit juga ada pelunasan dari pencairan kredit baru dan pemberian kredit melanggar prinsip kehati-hatian dan merekayasa laporan keuangan, ujarnya.

Selanjutnya penyimpangan kredit juga ada dalam bentuk penerima dana dari debitur sehubungan pencairan, penggunaan potongan biaya provisi dan administrasi untuk kepentingan pribadi serta tidak ada pencatatan dalam pembukuan bank atas angsuran kredit.

Ia menyampaikan untuk mencegah penyimpangan kredit perlu diberlakukan tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko, penerapan prinsip mengenal nasabah serta internal audit yang independen dan konsisten.

Sementara, Kepala Kelompok Analisis Laporan Transaksi Keuangan Bank Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Savetri Lihanara mengatakan pihaknya siap melakukan koordinasi dengan OJK terkait data-data aliran dana terkait tindak pidana perbankan.

"Kami siap memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan tugas pokok PPATK," kata dia. (hukumonline.com/BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru