Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Ketua DPD PDI-P Sumut Japorman Saragih: Revisi UU KPK Perlu Hati-hati

- Selasa, 01 Maret 2016 17:44 WIB
810 view
Ketua DPD PDI-P Sumut Japorman Saragih: Revisi UU KPK Perlu Hati-hati
Japorman Saragih
Medan (SIB)- Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Japorman Saragih menilai merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangatlah perlu kehati-hatian.

"Saya melihat untuk merivisi UU KPK diperlukan kehati-hatian," kata Japorman Saragih kepada SIB di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Hayam Wuruk Medan, Selasa (23/2).

Bisa juga, kata Japorman, Presiden Jokowi menunda merivisi UU KPK karena ada terobosan-terobosan yang lebih baik untuk disosialisasikan kepada semua elemen.

"Pak Jokowi minta ditunda karena ada pemikiran-pemikiran ataupun terobosan-terobosan yang akan bisa diterima oleh semua pihak," ujar mantan anggota DPRD Sumut ini.

Saat ditanyakan apakah layak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi. Japorman mengatakan sangatlah dilematis. Sebab, bila lembaga ini diberhentikan oleh presiden akan timbul kekhawatiran disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab.

"Secara pribadi, saya melihat merivisi undang-undang ini sangat dilematis. Memang lembaga KPK ini diangkat dan diberhentikan presiden. Kalau diberhentikan bisa disalahgunakan pihak-pihak lain," ungkapnya.

Dalam hal ini, Japorman meminta kepada semua elemen agar memberi kesempatan kepada Presiden Jokowi untuk menerima pendapat yang lebih baik lagi. Sebab sampai sekarang ini hasil kerja KPK cukup bagus.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta. (A18/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru