Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Pakar Hukum:

Usul Penyidikan Korupsi di Bidang Swasta Berlebihan

- Selasa, 08 Maret 2016 15:54 WIB
363 view
Medan (SIB)- Pakar hukum Prof Dr Runtung Sitepu SH M Hum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berlebihan dalam menangani kasus. Pasalnya dalam pemberitaan di media, KPK mengusulkan agar dilakukan penyidikan korupsi di bidang swasta.

"Jangan jauh dulu perjalanannya sampai melakukan penyidikan di bidang swasta. Lakukan dulu kasus-kasus sekarang yang telah merugikan negara," kata dia, Senin (22/2) lalu.

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) itu menyatakan, masih banyak lagi kasus korupsi merugikan negara yang sampai saat belum terselesaikan atau terbongkar. "Terlalu pro aktif dan agresif bahkan berlebihan bila melakukan penyidikan sampai di bidang swasta," cetusnya.

Dia menyatakan, seharusnya KPK fokus melakukan penyidikan sesuai UU yang berlaku. "Nanti saja, ngapai terlalu jauh melakukan usulan," tegasnya.
Runtung menyampaikan, persoalan Revisi UU KPK saja saat ini belum lagi selesai, namun muncul lagi usulan untuk melakukan penyidikan korupsi di bidang swasta. "Revisi saja belum lagi selesai persoalannya," jelas dia.

Sampai saat ini, persoalan korupsi masih saja terjadi sehingga masyarakat jenuh dengan usulan-usalan yang ada. "Sampai sekarang masyarakat jenuh dengan banyaknya terjadi persoalan-persoalan korupsi," tambah Runtung.

Sementara itu, Kepala Pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Medan, Abdul Hakim Pasaribu, sangat mendukung adanya usulan KPK agar penyidikan korupsi bidang swasta. "Ya kita sangat senang dan sangat mendukung, bila memang penyidikan untuk kepentingan negara," sebut dia.

Dia mengaku bila kalau selama ini KPPU selalu memiliki keterbatasan dan melakukan penyidikan. "Selama ini kita keterbatasan dalam UU. Kita kurang kuat dan tidak optimal dalam menangani laporan kasus para pengusaha-pengusaha yang nakal. Salah satu contohnya kita tidak bisa melakukan penyadapan dan lain sebagainya," sebut dia.

Dia berharap dengan adanya usulan itu, kewenangan UU No 5 Tahun 1999 dapat diubah. "Iya, penambahan kewenangan dalam penyidikan. Ini supaya untuk mendukung negara," tambah Abdul Hakim Pasaribu.

Seperti dalam pemberitaan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan adanya penyidikan korupsi untuk bidang swasta supaya tindakan pemberantasan korupsi bisa merata di segala bidang. (A20/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru