Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

6 Skill Lawyer yang Harus Diketahui Mahasiswa Hukum

- Selasa, 15 Maret 2016 19:32 WIB
428 view
Jakarta (SIB)- Profesi lawyer adalah salah satu pilihan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studi Ilmu Hukum. Mahasiswa atau alumni fakultas hukum yang memiliki skill atau mempunyai bekal dalam berpraktik hukum lebih dibutuhkan saat ini, dibanding mahasiswa yang hanya mempelajari teori-teori hukum di kampus.

Hal itu disampaikan advokat M. Idwan Ganie dalam Workshop yang digelar oleh Days of Law Carrier (DOLC), di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Rabu (24/2). Dia menjelaskan, setidaknya harus ada enam kemampuan yang dimiliki bila ingin berprofesi sebagai lawyer.
Pertama, Problem Solving Skills. Menurut pria yang akrab disapa Kiki Ganie tersebut, pemecahan masalah merupakan proses baik secara mental dan merupakan bagian dari menemukan masalah dan mengetahui jenis masalah.

Kiki mengatakan, pemecahan masalah terbagi menjadi beberapa bentuk di antaranya logika hukum, penalaran hukum, kemampuan untuk bernegosiasi, berpikir out of the box dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah secara umum.

Kedua, kemampuan untuk bernegosiasi. Menurut Kiki, kemampuan bernegosiasi termasuk kemampuan untuk berdiskusi serta kemampuan untuk mencapai kepuasan semua pihak. “Kemampuan meyakinkan pihak-pihak untuk dapat melakukan tindakan yang dibutuhkan. Sedangkan kemampuan untuk mempengaruhi merupakan kombinasi dari kemampuan untuk meyakinkan dan kemampuan bernegosiasi,” ujarnya.

Sedangkan yang dibutuhkan untuk memperkaya kemampuan bernegosiasi adalah teknik dan strategi bernegosiasi, kemampuan untuk meyakinkan, kemampuan untuk menyelesaikan masalah, kemampuan untuk menyelesaikan sengketa, kemampuan untuk memberikan nasehat, body language (bahasa tubuh), dan legal risk analysis (menganalisis risiko hukum).

Ketiga, Dispute Resolution Skill (kemampuan menyelesaikan sengketa). Menurutnya, kemampuan menyelesaikan sengketa adalah kemampuan untuk menyelesaikan sengketa di antara kedua belah pihak. “Kita harus siap berdiri di salah satu pihak ataupun berada di posisi netral. Kita harus bisa menjalani posisi keduanya,” jelasnya.

Kiki menambahkan, kemampuan menyelesaikan sengketa setidaknya berupa pengadilan litigasi biasa, mediasi, arbitrasi, penyelesaian sengketa informal, kemampuan untuk meyakinkan dan kemampuan untuk memberikan nasehat.

Keempat, counseling skills (kemampuan untuk memberikan nasehat). Kemampuan untuk memberikan nasehat adalah kemampuan untuk memberikan nasehat dan juga bimbingan, termasuk langkah selanjutnya (action plan). “Kemampuan untuk memberikan nasehat berupa tindakan apa yang harus dilakukan selanjutnya, tindakan apa yang tepat yang haris dilakukan dan juga kemampuan untuk mendengar,” ujar Kiki.

Kelima, Convincing Skills (kemampuan meyakinkan). “Skill ini dibutuhkan untuk membuktikan sesuatu benar atau salah atau seseorang benar atau salah,” jelasnya.

Terakhir, Competence Skill. Kompetensi ini merupakan penggabungan dari komitmen, pengetahuan dan keterampilan untuk membuat seseorang melakukan tindakan yang efektif dalam situasi professional. “Kompetensi tersebut berupa kemampuan soft skill, pengalaman, legal engineering, dan kemampuan yang ultimate untuk menjadi “a lawyer in demand,” katanya. (hukumonline.com/BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru