Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Terdakwa Dua Advokat Surati Presiden Jokowi

- Selasa, 15 Maret 2016 19:50 WIB
724 view
Jakarta (SIB)-  Usaha dua advokat Timotius Simbolon dan Jemmy Mokolensang, yang duduk di kursi terdakwa untuk menyatakan diri mereka tidak bersalah tidak hanya sampai pada pembelaan di pengadilan. Sambil menunggu putusan yang akan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, Rabu (23/3), mereka mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (11/3) lalu. 

Keduanya meminta agar Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara atau membebastugaskan Jaksa Martha Berliana Tobing yang sedang menuntut kasusnya. Selain meminta Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara Jaksa Martha, Timotius juga meminta Kapolri untuk memeriksa dan memberhentikan sementara penyidik yang diduga membuat keterangan palsu. Kemudian juga dia meminta OJK supaya mengusut tuntas dugaan kuat kejahatan perbankan yang dilakukan oleh BCA.

Menurutnya kasus ini merupakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau Money laundering dari BCA dengan mempengaruhi penyidik dan Jpu olh BCA atas aset yang di dapat dari penyalahgunaan surat-surat yang diduga kuat palsu atau sengaja dipalsukan oleh direksi BCA. 

Timotius menjelaskan pihaknya menulis surat ke Presiden, ke Jaksa Agung, kemudian ke Kapolri, ke Menkopolhukam, Menkumham, Ketua/ Dewan Komisioner OJK, dan juga ke Komisioner KPK. “Surat pengaduan dari AAI kita sampaikan ke RI 1, Jaksa Agung, Kapolri, Menkopolhukam, Menkumham, Ketua/ Dewan Komisioner OJK, dan juga ke Komisioner KPK,” jelas Timotius. Timotius Tumbur Simbolon dan Jemmy Mokolensang diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 4 KUHP jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Untuk diketahui, Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang delik pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara, Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur tentang delik menerobos rumah, ruangan atau pekarangan secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (hukumonline.com/BR1/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru