Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Pakar Hukum: Pemberian Deponeering Kasus BA dan BW Kewenangan Jaksa Agung

* Soal Ada Protes Sah-sah Saja, Polri Harus Lapang Dada
- Selasa, 22 Maret 2016 18:37 WIB
244 view
Medan (SIB)- Pemberian deponering (pengesampingan) kasus hukum Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, sudah menjadi kewenangan Jaksa Agung. Hal itu dikatakan pakar hukum DR Faisal Akbar Nasution.

"Itu memang sudah kewenangan Jaksa Agung," tegasnya ketika dimintai tanggapan terkait pemberitaan tentang Ikatan Sarjana Polisi protes deponeering kasus hukum Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ke DPR, Selasa (8/3) lalu.

Dia mengatakan, kewenangan pemberian deponeering itu bila dilihat untuk kepentingan publik. "Kalau memang dampaknya meluas untuk kepentingan masyarakat umum maka Jaksa Agung melakukan deponeering," ungkapnya. Menurut dia, tindakan dalam melakukan pemberian deponeering kasus AS dan BW yang dilakukan Jaksa Agung bukanlah karena adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Itu memang ada diatur dalam UU Kejaksaan. Jadi bukan ada intervensi apapun," kata dosen hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut. Faisal Akbar menegaskan lagi, bila memang kasus mantan pimpinan KPK itu tetap dilanjutkan, ini akan berdampak luas terhadap masyarakat.

"Masyarakat sudah melihat siapa AB dan BW dengan melihat kinerja kedua pimpinan ini. Jadi memang banyak dukungan dari masyarakat. Kalau memang dilanjutkan ini akan mengganggu masyarakat," ucapnya.

Untuk itu, dia meminta kepada pihak kepolisian harus berlapang dada terhadap pemberian deponeering kasus hukum AB dan BW. "Polisi sudah bekerja maksimal, kini yang menangani kan Jaksa Agung jadi memang ini sudah kewenangan Jaksa Agung," ucapnya.

Saat disinggung apakah akan ada kegaduhan antara Polri dengan KPK terkait dengan deponeering ini, Faisal mengatakan tidak ada. "Saya kira kedua lembaga ini sudah sama-sama dewasa dan sudah saling bekerja untuk kepentingan hukum," jawabnya.

Terkait dengan adanya aksi protes deponeering yang dilakukan Aliansi yang tergabung dalam beberapa kelompok di antaranya Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI), Indonesia Police Watch (IPW), Keluarga Besar Putra-putri Polri (KBPPP).

Kemudian juga ada Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi (PMHI), Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), dan Peduli Kejujuran (PIJAR), dia mengatakan itu sah-sah saja.

"Lihat dulu siapa yang memprotes dan harus ditelusuri, bila memang dari pendukung polisi ya wajar saja, mungkin karena kecewa," tutup Faisal Akbar. (A20/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru