Medan (SIB)- Peran pelapor, tersangka dan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator) pada beberapa kasus tertentu akhir-akhir ini mulai mendapatkan perhatian. Bahkan sebagian diantaranya sudah merasakan manfaat dengan menjadi saksi pelaku, seperti mendapatkan hukuman lebih ringan dibandingkan para pelaku lain dalam kasus kejahatan yang sama.
Menurut Ketua Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, pada kasus tertentu, peran saksi pelaku sangat diperhatikan karena keterangannya dapat membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan. "Contohnya kasus yang melibatkan Gubernur Sumut, dimana pada putusannya disebutkan sebagai saksi pelaku dan yang bersangkutan dijatuhi pidana ringan," ungkapnya saat membuka acara Sosialisasi LPSK melalui Seminar dengan tema “Sinergitas Penanganan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana†di Hotel Grand Aston Medan, Rabu (16/3) lalu.
Status saksi pelaku, katanya, juga disematkan kepada mantan Ketua PTUN Medan yang terlibat suap oleh pengacara ternama OC Kaligis sehingga yang bersangkutan juga mendapatkan vonis ringan. Dari beberapa kasus yang terjadi di Medan ini, memperlihatkan sudah banyak pelaku yang akhirnya ditetapkan aparat penegak hukum sebagai saksi pelaku. Mereka pun diganjar pidana yang tidak terlalu berat oleh Majelis Hakim.
Masih dia, pasti akan muncul pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan, apa peran dari saksi pelaku itu sehingga dapat keringanan hukuman. "Aparat penegak hukum tidak main-main menetapkan seseorang sebagai saksi pelaku, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Semendawai mengatakan, ada beberapa persyaratan untuk menjadi saksi pelaku, antara lain yang bersangkutan mau membantu penegak hukum membongkar kejahatan yang melibatkannya. Kejahatan dimaksud juga merupakan tindak pidana serius atau terorganisir. Selain itu, saksi pelaku juga bukan bertindak sebagai pelaku utama dan bersedia memberikan keterangan hingga kedepan persidangan, serta mengembalikan aset dari hasil kejahatannya.
Beberapa jenis kejahatan terorganisir yang menjadi prioritas LPSK antara lain pelanggaran HAM berat, korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika/psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
"Di Medan sendiri, ada beberapa kasus serius yang menarik perhatian nasional. Salah satunya kasus korupsi yang melibat beberapa pejabat baik di pemerintahan maupun di lingkungan peradilan. Kasus ini sendiri bisa dibongkar karena adanya saksi pelaku (Justice Collaborator) yang mau memberikan keterangan dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang melibatkannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan SH mengatakan, keberadaan saksi pelapor dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) disetiap instansi aparatur penegak hukum berbeda-beda. Hal itu menjadi hambatan dalam penyatuan persepsi penentuan saksi pelapor. "Pada instansi Mahkamah Agung sendiri, kami masih sedang tarik ulur dalam menerapkan SOP bagi Justice Collaborator. Untuk itu perlunya sinergitas SOP disetiap masing-masing untuk mengawal ini. Kita juga terkendala masalah anggaran buat saksi yang dilindungi di pengadilan dalam mengawal saksi. Belum lagi kita siapkan pengamanan, ruangan. Dan diperlukan juga LPSK dibentuk ditiap-tiap daerah. PN Medan akan memberi satu ruangan buat LPSK bila nantinya ada perwakilannya di Medan," ucap Marsuddin yang juga sebagai pembicara diseminar itu.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dr Junimart Girsang menambahkan seyogyanya yang menentukan seorang tersangka itu bisa dikategorikan sebagai Justice Collaborator adalah LPSK. Para penyidik diharuskan berkomunikasi terlebih dahulu kepada LPSK bila hendak menentukan pantas tidak seorang tersangka menjadi Justice Collaborator. Hal itu untuk mengantisipasi adanya praduga permainan para penyidik dengan tersangka." Sebaiknya dalam menentukan pantas tidaknya seorang tersangka bisa menjadi Justice Collaborator adalah LPSK. Para penyidik harus fair berkomunikasi dengan LPSK," ucapnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Medan, pihak kepolisian, kejaksaan, pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut, penggiat sosial, para aktivis dan praktisi hukum, salah seorang peserta yakni Dosen Fakultas Hukum pada Universitas HKBP Nomensen Martin Simangunsung SH MH mengomentari, bahwa yang paling pantas seorang tersangka diberikan status sebagai Justice Collaborator adalah yang memiliki itikad baik bekerja sama dengan penyidik dalam membongkar suatu kejahatan.
Kegiatan seminar ini diselenggarakan oleh LPSK yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum USU. Tujuan dari seminar yang dibawakan Dosen FH USU Dr Mahmud Mulyadi SH MHum sebagai moderator itu adalah sebagai sosialisasi bagi para aparat hukum untuk mengetahui peran LPSK dalam konsep penentuan seorang pelaku kejahatan yang hendak dijadikan sebagai Justice Collaborator.
(A20/A15/A01/c)