Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026
Praktisi Hukum Dr Djonggi M Simorangkir SH MH:

Pejabat Negara Melakukan Kejahatan Harus Dihukum Maksimal Tambah Sepertiga

* Perlu Dibuat Undang-undang dan Peraturan Batas Minimal Usia Kepala Daerah
- Selasa, 22 Maret 2016 18:43 WIB
389 view
Pejabat Negara Melakukan Kejahatan Harus Dihukum Maksimal Tambah Sepertiga
Dr Djonggi M Simorangkir SH.MH
Medan (SIB)- Menanggapi tertangkapnya pejabat negara, oknum Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial  AW oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), pakar hukum Dr Djonggi M Simorangkir SH.MH mengatakan, para pejabat negara yang melakukan kejahatan dan narkotika harus dihukum maksimal ditambah sepertiga.

"Pejabat-pejabat negara yang melakukan kejahatan dan narkotika harus dihukum maksimal tambah sepertiga. Jadi kalau ada putusan ringan di pengadilan itu namanya bercanda dan itu sangat  berbahaya" tegas  Wakil Ketua Dewan Penasehat Nasional (DPN) Peradi, Rabu (16/3) lalu melalui telefon selulernya.

Dijelaskannya,  jika seorang pejabat negara terlibat kasus narkoba, bagaimana nasib rakyat yang mau dibawanya ?. Secara pribadi Djonggi salut terhadap Budi Waseso (Buwas) sebagai Kepala BNN Pusat, yang betul-betul membangun republik ini dengan baik dan berani  dengan mempertaruhkan nyawa nya diujung tanduk.

"Bandar-bandar narkoba itu uangnya ngak main-main bos, bukan miliaran lagi bahkan triliunan rupiah," katanya.

Dikatakannya lagi, pihak kepolisian  harus segera mengusut, apakah murni surat keterangan bebas narkoba oknum Bupati Ogan Ilir Sumsel dan siapa yang mengeluarkannya, saat akan mendaftar sebagai calon Bupati.

Kasus yang menjerat oknum Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan harus menjadi pembelajaran dan harus juga dihukum berat, karena dia pelaku anggaran. Menurut pakar hukum pidana itu, perlu dibuat Undang-Undang dan peraturan terbaru, tidak boleh usia terlalu muda sebagai Bupati, Wali Kota atau Gubernur, karena secara logika hukumnya, keahliannya belum memadai.

"Apa logika hukumnya, nasib rakyat diserahkan kepada seorang pemimpin yang usianya masih muda.Minimal seorang bupati,walikota dan gubernur harus sarjana disegala posisi dan minimal usianya 35 tahun dan punya pengalaman," katanya.

"Ini usianya masih 27 tahun sudah menjadi bupati, apa sih pengalamannya, tau apa dia ?," ujarnya menanggapi oknum Bupati Ogan Ilir Sumsel yang ditangkap kasus Narkoba oleh BNN Pusat..

Menurutnya, AW yang merupakan seorang Bupati mewakili rakyat se kabupatennya, itu berarti bupati tersebut bisa meracuni rakyatnya dengan narkobanya, sehingga mau dibawa kemana  rakyatnya, ujarnya mengakhiri.(A09/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru