Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Kuasa Hukum Korban Penyeludupan Anak-anak Indonesia, Minta Dukungan Legislatif

* Sejak 2008 – 2011, Anak-anak Indonesia Diseludupkan ke Luar Negeri Capai 500 Orang
- Selasa, 29 Maret 2016 18:11 WIB
175 view
Medan (SIB)- Advokad pendamping korban penyeludupan anak-anak Indonesia ke Australia Lisa Hiariej, SH LLM dari Jakarta mendatangi FP Hanura dan Komisi E DPRD Sumut, Senin (21/3) lalu untuk meminta dukungan agar lembaga legislatif ikut mendorong pemerintah Australia agar membayar kompensasi untuk anak-anak Indonesia yang telah diseludupkan dan ditahan di negeri kanguru itu.

“Kita minta dukungan DPRD Sumut agar pemerintah Australia membayar dana kompensasi atas dijualnya anak-anak Indonesia khususnya  anak nelayan ke negeri tersebut, agar peristiwa penjualan anak (trafficking) tidak terulang kembali, sebab sejak 2008–2011, sedikitnya 500 orang anak-anak Indonesia telah dijual ke Negara Australia,” tandas Lisa Hiariej di hadapan Ketua FP Hanura Toni Togatorop dan Ketua, Komisi E Syamsul Qodri dan anggota Firman Sitorus 

Dari 500 anak yang pada umumnya anak nelayan ini, satu di antaranya putra dari Sumatera Utara yang saat ini tinggal di Bali dan selebihnya dari berbagai provinsi di Indonesia. Namun 500 anak ini seluruhnya sudah dikembalikan ke Indonesia oleh pemerintah Australia.

“Bagi kita dikembalikannya 500 anak-anak Indonesia ini tidak cukup, sehingga dilakukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi atau semacam dana kompensasi bagi anak-anak yang sempat ditahan di Australia sekaligus tuntutan permohonan maaf atas diperlakukannya anak-anak Indonesia,” tandas Lisa.

Dalam kesempatan itu, Lisa yang datang ke DPRD Sumut bersama sejumlah rekannya juga mengharapkan dukungan dari lembaga legislatif agar dilakukan sosialisasi tentang bahayanya penyeludupan anak di bawah umur berusia di bawah 14 tahun, melalui  kapal-kapal kecil, sehingga orang tua khususnya nelayan lebih waspada.

Menanggapi hal itu, Ketua FP Hanura Toni Togatorop, berjanji akan segera mengundang pihak-pihak terkait, baik perwakilan pemerintahan Australia di Sumut, Kanwil Imigrasi, KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Sumut maupun Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) untuk membicarakan masalah ini, guna mencari solusinya.

“Pada intinya kita sangat mendukung, jika advokad korban penjualan anak-anak Indonesia melakukan gugatan dan tuntutan pengganti dan kompensasi dari pemerintah Australia. Ini marwah kita bangsa Indonesia, siapapun yang telah melakukan pelanggaran hukum, harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Toni. (A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru